Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak & Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan
Faktur Pajak & Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan
Harap pencerahan ttg :
PKP yg menggunakan pedoman pengkreditan PM (efektif 3% utk BKP) dalam menjual dagangannya ke beberapa CV dan PT membuat Faktur Pajak (Standar), sedangkan kalau menjual ke eceran (umum) hanya memakai Nota biasa.
Pertanyaannya berkaitan dg Faktur Pajak (Standar) tsb :
1. Faktur Pajak (Standar) tsb PPNnya 10%, lalu yg disetor oleh penjual adalah 3%, ini berarti penjual mendapatkan keuntungan 7% PPN, benarkah ? tidak menimbulkan masalah satu saat nanti ?
2. Faktur Pajak (Standar) tsb apakah bisa dikreditkan oleh CV / PT ?Trmksh sebelumnya.
- Originaly posted by AriAriyani:
Faktur Pajak (Standar) tsb PPNnya 10%, lalu yg disetor oleh penjual adalah 3%, ini berarti penjual mendapatkan keuntungan 7% PPN, benarkah ?
bukan keuntungan akan tetapi hal tersebut 7%merupakan PM bagi PKP tersebut.
Originaly posted by AriAriyani:tidak menimbulkan masalah satu saat nanti ?
jika mematuhi aturan yang berlaku, insya Alloh tidak ada masalah
Originaly posted by AriAriyani:Faktur Pajak (Standar) tsb apakah bisa dikreditkan oleh CV / PT ?
kenapa tidak? selama FP tersebut lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku maka dapat dikreditkan.