Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak & Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan

  • Faktur Pajak & Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan

     aepklaten updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • AriAriyani

    Member
    27 April 2010 at 7:36 am

    Harap pencerahan ttg :
    PKP yg menggunakan pedoman pengkreditan PM (efektif 3% utk BKP) dalam menjual dagangannya ke beberapa CV dan PT membuat Faktur Pajak (Standar), sedangkan kalau menjual ke eceran (umum) hanya memakai Nota biasa.
    Pertanyaannya berkaitan dg Faktur Pajak (Standar) tsb :
    1. Faktur Pajak (Standar) tsb PPNnya 10%, lalu yg disetor oleh penjual adalah 3%, ini berarti penjual mendapatkan keuntungan 7% PPN, benarkah ? tidak menimbulkan masalah satu saat nanti ?
    2. Faktur Pajak (Standar) tsb apakah bisa dikreditkan oleh CV / PT ?

    Trmksh sebelumnya.

  • AriAriyani

    Member
    27 April 2010 at 7:36 am
  • aepklaten

    Member
    27 April 2010 at 8:54 am
    Originaly posted by AriAriyani:

    Faktur Pajak (Standar) tsb PPNnya 10%, lalu yg disetor oleh penjual adalah 3%, ini berarti penjual mendapatkan keuntungan 7% PPN, benarkah ?

    bukan keuntungan akan tetapi hal tersebut 7%merupakan PM bagi PKP tersebut.

    Originaly posted by AriAriyani:

    tidak menimbulkan masalah satu saat nanti ?

    jika mematuhi aturan yang berlaku, insya Alloh tidak ada masalah

    Originaly posted by AriAriyani:

    Faktur Pajak (Standar) tsb apakah bisa dikreditkan oleh CV / PT ?

    kenapa tidak? selama FP tersebut lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku maka dapat dikreditkan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now