• PPN CABANG

     sukmara updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • sukmara

    Member
    26 April 2010 at 7:20 pm
  • sukmara

    Member
    26 April 2010 at 7:20 pm

    mohon advice nya rekan2 ortax

    tempat saya bekerja akan membuat cabang di kota lain, pertanyaannya :

    apakah secara otomatis PPN tempat saya bekerja di pusatkan ato saya harus mendaftarkan cabang tersebut ke KPP tempat cabang berada?

  • ecooce

    Member
    26 April 2010 at 8:34 pm
    Originaly posted by sukmara:

    apakah secara otomatis PPN tempat saya bekerja di pusatkan ato saya harus mendaftarkan cabang tersebut ke KPP tempat cabang berada?

    Di ajukan saja pemberitahuan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

    Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan dan paling sedikit memuat :
    Dalam Pemberitahuan tersebut paling sedikit memuat :
    a. Nama, alamat dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
    b. Rincian nama, alamat dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan
    c. Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan ; dan
    d. Pernyataan Pengusaha Kena Pajak bahwa sistem administrasinya telah sesuai dengan persyaratan pemusatan tempat PPN terutang.

    Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan akan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan .

    Salam

  • herryj4j49

    Member
    26 April 2010 at 8:49 pm

    Di cabang yang baru nanti apakah akan ada stok barang-nya? Dalam arti-an terjadi penyerahan BKP lgs antara cabang dan pembeli-nya. Jika kondisinya demikian rasanya agak sulit minta ijin sentralisasi. Tetapi bila cabang yg baru tsb hny u/ perpanjangan marketing prsh, atau dgn kata lain penyerahan barang lgs dr pusat ke customernya mk ijin sentralisasi agak mudah.

  • sukmara

    Member
    27 April 2010 at 10:13 am

    rekan ecooce : untuk point b, kami kan baru akan membuat cabang sehingga belum punya NPWP cabang jadi untuk itu kami harus membuat NPWP cabang dulu ya setelah kita membukan cabang dan prosesnya kami harus melaporkan cabang tersebut ke KPP tempat cabang berada , mohon bantuannya ?

  • ecooce

    Member
    28 April 2010 at 11:41 pm
    Originaly posted by sukmara:

    rekan ecooce : untuk point b, kami kan baru akan membuat cabang sehingga belum punya NPWP cabang jadi untuk itu kami harus membuat NPWP cabang dulu ya setelah kita membukan cabang dan prosesnya kami harus melaporkan cabang tersebut ke KPP tempat cabang berada , mohon bantuannya ?

    Ya.. betul

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 April 2010 at 1:43 am
    Originaly posted by ecooce:

    Ya.. betul

    sependapat

    Originaly posted by herryj4j49:

    Di cabang yang baru nanti apakah akan ada stok barang-nya? Dalam arti-an terjadi penyerahan BKP lgs antara cabang dan pembeli-nya. Jika kondisinya demikian rasanya agak sulit minta ijin sentralisasi. Tetapi bila cabang yg baru tsb hny u/ perpanjangan marketing prsh, atau dgn kata lain penyerahan barang lgs dr pusat ke customernya mk ijin sentralisasi agak mudah.

    tidak mesti begitu rekan herry…

    Salam

  • sukmara

    Member
    5 May 2010 at 3:39 pm

    ok terimakasih semuanya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now