Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pembatalan faktur sederhana
pembatalan faktur sederhana
rekan – rekan
mohon bantuanya
1.faktur pajak bulan februari ada kesalahan harga tadinya 770.000 tapi pembeli
minta jadi 750.000 ( pembeli belum mengkreditkan )
Bisakah saya membuat pembetulan spt februari tanpa menerbitkan faktur pajak pengganti tapi faktur pajak tersebut saya langsung ganti sesuai permintaan pembeli ?
2. bulan februari menerbitan faktur pajak sederhana setelah dikirim ke pembeli ternyata pembeli ingin faktur pajak apakah bias faktur pajak sederhana tersebut dibatalkan kemudian melakuakan pembetulan spt februari sedangkan faktur pajak sederhana untuk penjualan jasa ?mohon pencerhan……sebelumnya trim
- Originaly posted by habibah:
1.faktur pajak bulan februari ada kesalahan harga tadinya 770.000 tapi pembeli minta jadi 750.000 ( pembeli belum mengkreditkan )
Bisakah saya membuat pembetulan spt februari tanpa menerbitkan faktur pajak pengganti tapi faktur pajak tersebut saya langsung ganti sesuai permintaan pembeli ?Menurut saya bisa…, —> alasannya bisa saja terjadi salah ketik dalam SPT Masa PPN
Originaly posted by habibah:2. bulan februari menerbitan faktur pajak sederhana setelah dikirim ke pembeli ternyata pembeli ingin faktur pajak apakah bias faktur pajak sederhana tersebut dibatalkan kemudian melakuakan pembetulan spt februari sedangkan faktur pajak sederhana untuk penjualan jasa ?
Mohon lebih diperjelas pertanyaannya…
ya pa begawan
2. bulan februari menerbitan faktur pajak sederhana ( faktur fs tersebut atas penyerhan jasa ) setelah dikirim ke pembeli ternyata pembeli ingin faktur pajak standart bukan sederhana itu terjadi setelah saya sudah melaporkan SPTnya
kemudian pada bulan maret saya terbitkan faktur pajak standart mengganti faktur fajak sederhana
apakah bisa saya membatalkan faktur pajak sederhana tersebut dengan melakukan pembetulan bulan februari ?Bisa sekali mbak, terjadi LB di SPM Pebruari yg dikompensasikan ke SPM Maret.
trimas pak begawan dan mbak ari atas pecerahannya .
- Originaly posted by habibah:
bulan februari menerbitan faktur pajak sederhana ( faktur fs tersebut atas penyerhan jasa ) setelah dikirim ke pembeli ternyata pembeli ingin faktur pajak standart bukan sederhana itu terjadi setelah saya sudah melaporkan SPTnya
kemudian pada bulan maret saya terbitkan faktur pajak standart mengganti faktur fajak sederhana
apakah bisa saya membatalkan faktur pajak sederhana tersebut dengan melakukan pembetulan bulan februari ?Benar… memang demikian caranya..