Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN dan PPh Terutang di bayar cicil
PPN dan PPh Terutang di bayar cicil
Dear Taxer,
Saya mau tanya apakah PPN dan PPh terutang dapat dibayar dengan cara dicicil?
lalu bagaimana dengan cara pelaporan dan denda pajaknya?
Mohon pencerahannya,sekian dan terima kasih.Ini SKP/STP atau SPT ?
STP…salam
Rekan Coolest, setahu saya dapat dicicil namun harus persetujuan dari KPP, jadi harus menggunakan surat permohonan.
Dendanya kurang lebih hampir sama dgn tidak menyicil (2% dari kurang bayar/yg belum dicicil/dibayarkan).
Mohon koreksinya..Rekan Simonalim terimakasih informasinya..
Viewing 1 - 6 of 6 replies