Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Mau sentralisasi PPN, Takut diperiksa
Mau sentralisasi PPN, Takut diperiksa
Dear Friend,
Saya ingin mengajukan pemusatan PPN,beberapa yg ingin saya tanyakan adalah :
1) Apakah kami pasti akan diperiksa? jika ya,seperti apa bentuk dan scope pemeriksaannya?
2)Mungkinkah kami dikenakan SKP/STP yang besar atas pemeriksaan permohonan sentralisasi tersebut?
3)Adakah bentuk surat khusus untuk mengajukan pemusatan PPN? Surat tersebut disampaikan ke KPP terdaftar atau ke KANWIL? kira2x berapa lama mereka merespon surat permohonan tersebut?Mohon tanggapannya, dijawab singkat juga boleh mengingat pertanyaannya yg banyak.
Terimakasih teman
- Originaly posted by tanugroho471:
Apakah kami pasti akan diperiksa? jika ya,seperti apa bentuk dan scope pemeriksaannya?
termasuk lingkup kebijakan pemeriksaan dengan tujuan lain (huruf f SE 116 PJ 2009)
scope:terbatas pada kegiatan PKP dan dokumen pendukungnya u memastikan terpenuhinya syarat2 pemusatan ppn terutangOriginaly posted by tanugroho471:Mungkinkah kami dikenakan SKP/STP yang besar atas pemeriksaan permohonan sentralisasi tersebut?
produk yang dikeluarkan adalah Surat keputusan disetujui ato tidak permohonan pemusatan tempat ppn terutang.
Originaly posted by tanugroho471:Adakah bentuk surat khusus untuk mengajukan pemusatan PPN?
lampiran PER 19 PJ 2010
Originaly posted by tanugroho471:Surat tersebut disampaikan ke KPP terdaftar atau ke KANWIL?
Kanwil
Originaly posted by tanugroho471:kira2x berapa lama mereka merespon surat permohonan tersebut?
14 hari kerja setelah permohonan diterima (pasal 5 Per DJP no 19 PJ 2010
salam
Dear pak Junjungansihotang,
terimakasih sangat membantu sekali…God bless you.