• pasal 16d

     harry_logic updated 14 years, 7 months ago 11 Members · 26 Posts
  • kurnia

    Member
    23 April 2010 at 9:28 am
  • kurnia

    Member
    23 April 2010 at 9:28 am

    apakah penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan pada pt. dealer mobil bekas dikenakan ppn ?
    cth : mobil box untuk operasional……tq….

  • bayem

    Member
    23 April 2010 at 8:53 pm
    Originaly posted by kurnia:

    apakah penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan pada pt. dealer mobil bekas dikenakan ppn ?
    cth : mobil box untuk operasional……tq….

    berdasarkan UU no 42, maka penjualan aktiva untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan terutang PPN.

  • harry_logic

    Member
    23 April 2010 at 9:06 pm

    Benar…..

    ——————–

  • harry_logic

    Member
    23 April 2010 at 9:12 pm

    Dlm hal tsb, jika PT tersebut adalah pedagang eceran kendaraan bekas maka PPN yg harus dibayar tidak termasuk kpd pasal 16D, tetapi memakai Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM utk Pengusaha Tertentu. Besarnya PPN (neto) adalah 1% dari harga jual.

    ———————

  • yakinlah

    Member
    23 April 2010 at 10:07 pm

    meskipun pedagang mobil bekas, kalau mobil box tsb tidak untuk diperjualbelikan, tetap masuk 16D

  • bayem

    Member
    23 April 2010 at 10:32 pm
    Originaly posted by kurnia:

    penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

    karena ini penjualan aktiva yang tujuan semula tidak diperjualbelikan, maka menurut saya termasuk kepada pasal 16D

    mohon koreksi..

  • kurnia

    Member
    23 April 2010 at 10:38 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    tetapi memakai Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM utk Pengusaha Tertentu. Besarnya PPN (neto) adalah 1% dari harga jual.

    itu bukannya 2 % ??

  • hkw_tax

    Member
    23 April 2010 at 11:35 pm

    Sependapat..

    Salam ORTAX.

  • hkw_tax

    Member
    23 April 2010 at 11:35 pm
    Originaly posted by bayem:

    karena ini penjualan aktiva yang tujuan semula tidak diperjualbelikan, maka menurut saya termasuk kepada pasal 16D

    Sependapat..
    Salam ORTAX.

  • Hanif

    Member
    24 April 2010 at 12:53 am

    16D

    Salam

  • harry_logic

    Member
    25 April 2010 at 12:01 pm
    Originaly posted by bayem:

    berdasarkan UU no 42, maka penjualan aktiva untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan terutang PPN.

    Originaly posted by harry_logic:

    Benar…..

    dan, PPN yg hrs dibayar/disetor oleh dealer tsb adalah 1% dari harga jual box tsb?

    demikiankah?

    ——————-

  • bayem

    Member
    25 April 2010 at 12:34 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    dan, PPN yg hrs dibayar/disetor oleh dealer tsb adalah 1% dari harga jual box tsb?

    apakah DPP nilai lain untuk penjualan mobil bekas masih dipergunakan??

    karena berdasarkan NOMOR 75/PMK.03/2010, penjualan kendaraan bekas tidak ada dalam list yang ditetapkan..

    Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

    untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

    untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

    untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;

    untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;

    untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;

    untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;

    untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;

    untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;

    untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;

    untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau

    untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

  • kurnia

    Member
    25 April 2010 at 1:26 pm
    Originaly posted by bayem:

    karena berdasarkan NOMOR 75/PMK.03/2010, penjualan kendaraan bekas tidak ada dalam list yang ditetapkan..

    q udah baca juga…iya tidak termsk…banyak yang berubah-ubah…..jadi pusing………seperti pengkreditan pajak masukan semua jadi berubah perhitungannya….jadi tambah rumit…….tq

  • palon

    Member
    25 April 2010 at 1:41 pm
    Originaly posted by kurnia:

    seperti pengkreditan pajak masukan semua jadi berubah perhitungannya

    maksudnya???

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now