Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PKP Alat Tulis, membeli Mie untuk sumbangan bencana alam.
PKP Alat Tulis, membeli Mie untuk sumbangan bencana alam.
Temen2 ortax, mohon bantuannya.
PKP Alat Tulis Kantor, membeli Mie untuk sumbangan bencana alam. Yang jelas PKP tersebut tidak berusaha di bidang Mie.
1. Apakah PPN Pajak Masukan atas pembelian Mie oleh PKP Alat Tulis Kantor tersebut dapat dikreditkan?
2. Apakah PKP tersebut memungut PPN atas pemberian cuma-cuma Mie tersebut?Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by yakinlah:
1. Apakah PPN Pajak Masukan atas pembelian Mie oleh PKP Alat Tulis Kantor tersebut dapat dikreditkan?
nggak
Sebab, nggak ada hubungan dengan usahaOriginaly posted by yakinlah:2. Apakah PKP tersebut memungut PPN atas pemberian cuma-cuma Mie tersebut?
ya
Salam
Rekan, apakah kalau PPN PM nya tidak dapat dikreditkan pada waktu memberikan cuma-cuma tetap dapat memungut PPN seperti pada kasus ini? Mohon pencerahannya.