Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PENOMORAN FAKTUR
Mohon Bantuan Rekan Ortax,
Kalu kita 99 % menyerahkan barang kepada end user dan 1 % kepada perusahaan. Bagaimana penomoran faktur kita? karena kita punya 9 cabang dan tiap cabang sehari bisa 500 – 1000 transaksi?
nomor FP harus urut, jika pada pertengahan tahun telah mencapai Nomor Urut 99999999 maka dimulai lagi dengan nomor urut 00000001 dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan Nomor Urut 00000001 digunakan kembali.
mohon koreksi…
Setujuu…
bagaimana tata cara peraturan mengenai izin pemusatan usaha?
mhn informasinya….
trm kshdan yang pasti penomoran fp kantor pusat dan kantor cabang dimulai dari 00000001
untuk urutan transaksinya- Originaly posted by resa:
bagaimana tata cara peraturan mengenai izin pemusatan usaha?
mungkin maksudnya izin pemusatan PPN? Kalau izin pemusatan PPN peraturannya bisa dilihat di PER – 19/PJ/2010
menulis surat permohonan sentralisasi pada KPP dimana akan dipusatkan & mengirm cc-nya pada KPP tmpt kantor cabang.