• PENOMORAN FAKTUR

     Redaksi Ortax updated 14 years, 1 month ago 7 Members · 8 Posts
  • EDDYPRASETYO

    Member
    22 April 2010 at 10:23 am

    Mohon Bantuan Rekan Ortax,

    Kalu kita 99 % menyerahkan barang kepada end user dan 1 % kepada perusahaan. Bagaimana penomoran faktur kita? karena kita punya 9 cabang dan tiap cabang sehari bisa 500 – 1000 transaksi?

  • EDDYPRASETYO

    Member
    22 April 2010 at 10:23 am
  • aepklaten

    Member
    22 April 2010 at 10:29 am

    nomor FP harus urut, jika pada pertengahan tahun telah mencapai Nomor Urut 99999999 maka dimulai lagi dengan nomor urut 00000001 dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan Nomor Urut 00000001 digunakan kembali.

    mohon koreksi…

  • ecooce

    Member
    22 April 2010 at 10:34 am

    Setujuu…

  • resa

    Member
    9 November 2010 at 8:10 am

    bagaimana tata cara peraturan mengenai izin pemusatan usaha?
    mhn informasinya….
    trm ksh

  • dinapraditha

    Member
    9 November 2010 at 8:25 am

    dan yang pasti penomoran fp kantor pusat dan kantor cabang dimulai dari 00000001
    untuk urutan transaksinya

  • cdr293

    Member
    9 November 2010 at 8:39 am
    Originaly posted by resa:

    bagaimana tata cara peraturan mengenai izin pemusatan usaha?

    mungkin maksudnya izin pemusatan PPN? Kalau izin pemusatan PPN peraturannya bisa dilihat di PER – 19/PJ/2010

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    9 November 2010 at 9:14 am

    menulis surat permohonan sentralisasi pada KPP dimana akan dipusatkan & mengirm cc-nya pada KPP tmpt kantor cabang.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now