Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pengusaha kecil menjadi pkp

  • pengusaha kecil menjadi pkp

     nusa updated 14 years, 2 months ago 9 Members · 13 Posts
  • feza

    Member
    22 April 2010 at 2:11 am

    rekan2 semua,

    saya mau tanya tentang pengusaha kecil dan pkp.

    jika perusahaan dari januari sampai maret sudah diatas 600 juta, maka wp diharuskan menurut UU untuk dikukuhkan sbg pkp.

    jika baru diajukan pkp pd bulan juli,

    apakah omset yg diatas 600 juta sampai pkp dikukuhkan terutang PPN keluaran?

    Terima kasih,
    Feza

  • feza

    Member
    22 April 2010 at 2:11 am
  • harry_logic

    Member
    22 April 2010 at 3:09 am

    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah sarana pengadministrasian perpajakan sehubungan dgn pemungutan PPN.

    Terutangnya PPN bagi eks Pengusaha Kecil (PPN) adalah terlampauinya batasan omzet 600 juta.

    Utk rekan feza,
    jika s.d bln Maret sudah di atas 600 juta, mk wajib melaporkan usahanya ut dikukuhkan menjadi PKP paling lambat pd akhir bulan April.
    jika pengajuan baru dilaksanakan pd bulan Juli, dan aparat pajak (kapanpun) menemukan data bahwa ada ketidakpatuhan WP maka mereka dapat menerbitkan surat ketetapan pajak utk menagih PPN terutang sejak terlampauinya batasan 600 juta tsb.

    —————-

  • oka1

    Member
    22 April 2010 at 7:44 am
    Originaly posted by harry_logic:

    jika pengajuan baru dilaksanakan pd bulan Juli, dan aparat pajak (kapanpun) menemukan data bahwa ada ketidakpatuhan WP maka mereka dapat menerbitkan surat ketetapan pajak utk menagih PPN terutang sejak terlampauinya batasan 600 juta tsb.

    Rekan harry_logic, seandainya tidak ada pemeriksaan aparat pajak dalam case diatas, apakah di bulan dimana omset yg diatas 600 juta sampai pkp dikukuhkan terutang PPN keluaran?

  • Wahyudi

    Member
    22 April 2010 at 7:52 am

    kalo gk ada pemeriksaan….ya udah jelas deh gk bakalan terutang PPN.
    bisa dikata " seharusnya pajak terutang kita besar, tp krn kita nggak ingin bayar pajaknya besar ya kita kecilin pajaknya…asal gk kena periksa ya tetap aja aman dg bayar pajak yg kecil tersebut "….artinya kata kuncinya adalah "ADA PEMERIKSAAN".

  • feza

    Member
    22 April 2010 at 9:44 am

    terima kasih atas tanggapan rekan2 semua terutama rekan harry_logic dan wahyudi.

    ini kasus akan terjadi pemeriksaan,

    1. omset dr april sampai juni 400 jt, yg akan diterbitkan skp apakah hanya dr april atau dr 1 Milyar (dr jan)?

    2. karena ini kasus impor, jika keluaran sama dengan PPN masukan impornya sama alias tidak ambil margin. apakah pemeriksa akan melakukan mekanisme pengkreditan PMPK?

    Cth :

    Impor jan-jun : 1.000.000.000
    PPN Masukan Impor : 100.000.000

    Penjualan jan-jun : 1.000.000.000
    PPN Keluaran : 100.000.000

    karena belum pkp, PPN Masukan impor diatas tidak dpt dikreditkan.
    tapi seperti pendapat rekan di atas, jika pemeriksa akan menerbitkan skp, apakah pemeriksa akan mengkreditkan dulu PPN Masukan Impornya dengan PPN keluaran walaupun sebelum pkp.

    3. jika tidak bs dilakukan pengkreditan pmpk oleh pemeriksa, apakah bisa dgn mekanisme pbk (pemindahbukuan) PPN Masukan Impornya?

    4. atau ada solusi lain, mengingat wp telah membayar PPN Masukan.

    terima kasih atas tanggapan rekan2 sekalian

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 10:02 am
    Originaly posted by feza:

    1. omset dr april sampai juni 400 jt, yg akan diterbitkan skp apakah hanya dr april atau dr 1 Milyar (dr jan)?

    dari April sampai juni

    Originaly posted by feza:

    karena belum pkp, PPN Masukan impor diatas tidak dpt dikreditkan.
    tapi seperti pendapat rekan di atas, jika pemeriksa akan menerbitkan skp, apakah pemeriksa akan mengkreditkan dulu PPN Masukan Impornya dengan PPN keluaran walaupun sebelum pkp.

    PPN masukan yang dapat diperhitungkan hanya mulai periode juli
    PPN keluaran yang dihitung sejak April

    Originaly posted by feza:

    3. jika tidak bs dilakukan pengkreditan pmpk oleh pemeriksa, apakah bisa dgn mekanisme pbk (pemindahbukuan) PPN Masukan Impornya?

    karena belum PKP, bukan PPN Masukan namanya.
    Sehingga tidak bisa di Pbk. Hanya akan menambah harga pokok

    Originaly posted by feza:

    4. atau ada solusi lain, mengingat wp telah membayar PPN Masukan.

    kalau belum PKP nggak ada namanya PPN masukan.
    Hanya PPN saja namanya.

    Salam

  • harry_logic

    Member
    22 April 2010 at 7:04 pm
    Originaly posted by feza:

    ini kasus akan terjadi pemeriksaan,

    Ya, pemeriksaan utk tujuan lain.
    – Perhatikan saja masukan yg diberikan tim pemeriksa, pertimbangkan dgn masukan rekan hanif, dan lakukan yg terbaik yg bisa dilakukan.
    – Tunjukkan kpd aparat bahwa rekan feza kooperatif shg tidak perlu dilakukan pemeriksaan utk menguji kepatuhan.
    Demikian sedikit saran.

    ————————–

  • feza

    Member
    23 April 2010 at 12:11 am

    terima kasih atas tanggapannya,

    1. wah, kalau begitu kita bayar pajaknya 2 kali ya?
    satu PPN pd waktu kita beli barang (kalau tdk bs di sebut PPN Masukan),
    dua pd saat kita jual barang.

    2. walaupun jd harga pokok justru malah nambah PPN keluarannya kan?

    cth :

    impor : 100.000.000 (sdh total)
    PPN Impor : 10.000.000

    Jual (margin 5 %) : 105.000.000
    PPN Keluaran (yg akan dikeluarkan skpnya oleh pemeriksa) : 10.500.000

    tp kalau PPN impornya jd harga pokok.

    Jual : 115.000.000 (Harga Jual diatas + PPN Impor)
    PPN Keluaran (yg akan dikeluarkan skpnya oleh pemeriksa) : 11.500.000

    sedangkan PPN Keluaran (yg akan dikeluarkan skpnya oleh pemeriksa) kan kita yg tanggung (krn tidak bs mengeluarkan faktur pajak).
    bukannya seperti jatuh tertimpa tangga ya?

    mungkin rekan2 punya solusi atas masalah ini.
    atau mungkin PKPnya bisa dimundurkan bulannya atau bgmn baiknya?

    Terima kasih banyak atas tanggapannya.

  • yuliwongso

    Member
    25 September 2010 at 9:31 pm

    halo mau tanya, di peraturan menkeu NOMOR 68/PMK.03/2010 pasal 7, menyatakan bahwa bila telah dikukuhkan sebagai PKP dan ternyata omzet kita kurang dr 600 jt, bisa mengajukan pencabutan sebagai PKP, pertanyaanya : apakah akan ada pemeriksaan oleh fiskus sebelum disetujui saya dicabut sebagai PKP? thanks

  • junjungansitohang

    Member
    25 September 2010 at 9:57 pm
    Originaly posted by yuliwongso:

    apakah akan ada pemeriksaan oleh fiskus sebelum disetujui saya dicabut sebagai PKP?

    ada rekan…: pemeriksaan untuk tujuan lain

    Pasal 30 pmk 199 2007 pasal 2

    Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

    1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
    2. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    3. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
    5. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    6. pencocokan data dan/ atau alat keterangan;
    7. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
    8. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    10. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
    11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    27 September 2010 at 12:20 pm
    Originaly posted by wahyudi:

    kalo gk ada pemeriksaan….ya udah jelas deh gk bakalan terutang PPN.
    bisa dikata " seharusnya pajak terutang kita besar, tp krn kita nggak ingin bayar pajaknya besar ya kita kecilin pajaknya…asal gk kena periksa ya tetap aja aman dg bayar pajak yg kecil tersebut "….artinya kata kuncinya adalah "ADA PEMERIKSAAN".

    rekan wahyudi, PPN ini menganut sistem self-assessment, klopun tidak ada pemeriksaan, tetep terutang PPN. klo ada pemeriksaan, menurut saya akan terjadi pengukuhan PKP secara jabatan. bisa2 nanti yg terutang bukan hanya setelah 600 juta, tapi sebelum 600 jt juga akan dijadikan terutang.

  • nusa

    Member
    27 September 2010 at 1:15 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    bisa2 nanti yg terutang bukan hanya setelah 600 juta, tapi sebelum 600 jt juga akan dijadikan terutang.

    hehehhehehe…bisa2 si fiskusnya juga ngelirik omzet tahun sebelumnya ya rekan wanna…. 😛

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now