Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › UANG MUKA
misalnya tgl 1/4 diterima dp 10 jt,lalu tgl 10/4 dikrim brg ke pelanggan senilai 15 jt
bikin faktur pajaknya dimana ya sesuai peraturan PPN april 2010 yg baru
TKS SALAM ORTAX- Originaly posted by irwanwisanggeni:
misalnya tgl 1/4 diterima dp 10 jt,lalu tgl 10/4 dikrim brg ke pelanggan senilai 15 jt
bikin faktur pajaknya dimana ya sesuai peraturan PPN april 2010 yg baru
TKS SALAM ORTAXtanggal 1/4 dibuatkan faktur pajak atas DP pembayaran.
tanggal 10/4 dibuatkan faktur pajak sisa pembayaran. - Originaly posted by bayem:
tanggal 1/4 dibuatkan faktur pajak atas DP pembayaran.
tanggal 10/4 dibuatkan faktur pajak sisa pembayaran.Mantaaap…
Sangat SependapatSalam
Rekan irwan & bayem, boleh tau pencatatan accountingnya gak ?
Karena saya baru terima surat dari KPP yg menyebutkan penjualan kami selisih sebesar Uang Muka Penjualan antara SPT PPN dgn SPT Badan. Apakah waktu terima DP sudah harus diakui sebagai penjualan ?
Terima kasih atas kesediaanya membantu.- Originaly posted by fin21:
Apakah waktu terima DP sudah harus diakui sebagai penjualan ?
yap, sudah diakui sebagai penjualan.
mohon koreksinya..yg mau saya tanyakan, kalau faktur pajak dibuat setiap tanggal pembayaran berarti pajak keluaran dipungutnya kapan? pada saat penyerahan BKP (jika penyerahan dilakukan sebelum pembayaran DP) atau setiap tanggal pembayaran?
mohon pencerahannya.. - Originaly posted by milanello:
yg mau saya tanyakan, kalau faktur pajak dibuat setiap tanggal pembayaran berarti pajak keluaran dipungutnya kapan? pada saat penyerahan BKP (jika penyerahan dilakukan sebelum pembayaran DP) atau setiap tanggal pembayaran?
mohon pencerahannya..mana yg lebih dahulu penyerahan atau pembayaran.
CMIIWsalam
- Originaly posted by CHRIS1311:
mana yg lebih dahulu penyerahan atau pembayaran.
Sependapat
bila penyerahan dilakukan sebelum pembayaran, FP dibuat pada saat penyerahan.
Bila pembayaran dilakukan sebelum penyerahan, FP dibuat pada saat pembayaranSalam
- Originaly posted by hanif:
Sependapat
bila penyerahan dilakukan sebelum pembayaran, FP dibuat pada saat penyerahan.
Bila pembayaran dilakukan sebelum penyerahan, FP dibuat pada saat pembayaranIkutan, sependapat dengan rekan hanif. Salam