Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SKPKB PPN
teman-teman tolong masukkannya. Apabila satu perusahaan membuat faktur pajak bulan Januari namun tidak melaporkannya pada SPT masa PPN bulan Januari (menghindari kurang bayar) tetapi dilaporkan pada SPT masa bulan Februari.
Pada Bulan Mei kantor pajak mengetahui hal tersebut dan menerbitkan SKPKB ( Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ) untuk faktur pajak bulan Januari tersebut di atas. Apakah setelah SKPKB tersebut dibayarkan harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari dan Februari ?- Originaly posted by lerry:
Apakah setelah SKPKB tersebut dibayarkan harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari dan Februari ?
tidak perlu karena sudah dilakukan pemeriksaan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies