• SKPKB PPN

     aepklaten updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • lerry

    Member
    21 April 2010 at 2:26 pm

    teman-teman tolong masukkannya. Apabila satu perusahaan membuat faktur pajak bulan Januari namun tidak melaporkannya pada SPT masa PPN bulan Januari (menghindari kurang bayar) tetapi dilaporkan pada SPT masa bulan Februari.
    Pada Bulan Mei kantor pajak mengetahui hal tersebut dan menerbitkan SKPKB ( Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ) untuk faktur pajak bulan Januari tersebut di atas. Apakah setelah SKPKB tersebut dibayarkan harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari dan Februari ?

  • lerry

    Member
    21 April 2010 at 2:26 pm
  • aepklaten

    Member
    21 April 2010 at 2:28 pm
    Originaly posted by lerry:

    Apakah setelah SKPKB tersebut dibayarkan harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari dan Februari ?

    tidak perlu karena sudah dilakukan pemeriksaan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now