Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penerbitan faktur pajak
rekan sekalian tolung dibantu yah
kapan sih faktur pajak paling lambat diterbitkan..apakah sama dengan peratruran yg sebelum nya.yaitu paling lambat pada akhir bulan berikut nya atau sebelum 3 bulan (lewat 3 bulan bagi pkp dianggap tidak menerbitakan fp ,bdaig pembeli tidak boleh dikreditkan)adakah sanksi nya
tks .tolong dibantu.UU PPN pasal 13
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
FP diterbitkan pada saat penyerahan atau pembayaran mana yang lebih dahuluper 13 tahun 2010
Pasal 14(1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.
sanksi di pasal 14 ayat 4 UU KUP sanksi administrasi 2% dari DPP(1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.[/quote]
artinya per 13 tahun 2010 saya masih boleh terbitkan fp minimal seblum 3 bulan gitu rekan dan tidak terkena sanksi??
masukan nya rekan
UU KUP pasal 14
……d.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;…..
(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.- Originaly posted by HeraAJAH:
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak
Ini jg berhubungan dengan pengkreditan pajak masukan bagi si pembeli dimana pembeli tidak dapat lagi mengkreditkan pajak masukannya..
Originaly posted by HeraAJAH:artinya per 13 tahun 2010 saya masih boleh terbitkan fp minimal seblum 3 bulan gitu rekan dan tidak terkena sanksi??
tetap dikenai sanksi rekan Hera…
Mohon koreksi.. tks rekan poerba & aepklaten atas jawabanya