Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Batas Waktu Pelaporan
saya baca di UU PPN yg baru pasal 15A disitu tertulis bahwa batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya. berarti bukan lagi tanggal 15 (setor) dan 20 (lapor) ya????
yupe kalau baca UU no 42 memang penyetoran dan pelaporan pada akhir bulan berikutnya yg berlaku 1 april 2010
salam
peraturan yang baru itu nomor berapa ya?
UU 42 th 2009
Mulai berlaku untuk pelaporan SPT PPN Masa April 2009.
Salam.- Originaly posted by surya86:
peraturan yang baru itu nomor berapa ya?
UU Nomor 42 tahun 2009 pasal 15A.
Mulai berlaku 1 April 2010Salam
Saya coba sandingkan UU Lama dan UU 42 thn 2009
Misalnya sbb
1. Saat Penyerahan 1 Nov 1 Nov
2. Saat terutang 1 Nov 1 Nov
3. Saat Pembuatan FP 31 Des 1 Nov
4. Saat Penyetoran 15 Jan 31 Des (Sblm SPT dilaporkan)
5. Saat Pelaporan 20 Jan 31 Des