• tanggung renteng PPN

     Sugito updated 14 years, 10 months ago 8 Members · 13 Posts
  • sarinizar

    Member
    5 February 2010 at 3:13 pm

    mau tanya : apakah ada tanggung renteng PPN utk industri / perusahaan leasing atau sewa guna usaha dengan hak opsi.? misalnya lessor dengan lessee.

    jika ada, bagaimana sanksinya jika tidak di comply?

  • sarinizar

    Member
    5 February 2010 at 3:13 pm
  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 3:18 pm

    Di UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP, pasal ini telah dihapus.
    Tapi di UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN katanya ada lagi.
    coba dicek saja. Saya belum lihat pasalnya.

    Salam

  • ewox

    Member
    5 February 2010 at 4:30 pm
    Originaly posted by hanif:

    Tapi di UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN katanya ada lagi.

    betul, psl 16F

  • Minul

    Member
    8 February 2010 at 10:12 am

    p'hanif dan p'ewox,mksd dr tanggung renteng itu apa sih pa?
    untuk mencegah agar tidak melanggar pasal 16F UU No.42 th 2009 ini antisipasi nya gmn?

    salam

  • Hanif

    Member
    8 February 2010 at 1:15 pm
    Originaly posted by minul:

    p'hanif dan p'ewox,mksd dr tanggung renteng itu apa sih pa?

    maksudnya, bila kewajiban PPN dari suatu transaksi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka, yang bertanggung jawab adalah si pembeli dan penjual.

    Originaly posted by minul:

    untuk mencegah agar tidak melanggar pasal 16F UU No.42 th 2009 ini antisipasi nya gmn?

    pastikan bahwa kewajiban PPNnya sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya

    Salam

  • nanas

    Member
    9 February 2010 at 1:15 pm
    Originaly posted by minul:

    p'hanif dan p'ewox,mksd dr tanggung renteng itu apa sih pa?untuk mencegah agar tidak melanggar pasal 16F UU No.42 th 2009 ini antisipasi nya gmn?

    sekedar masukan..

    mungkin tanggung renteng yg di sini lebih sering/ditujukan untuk penggelapan pajak…

    misalnya: kalo si pembeli adalah buyer yg "lurus" artinya dia betul2 mengeluarkan sejumlah uang (bisa ditrace/lacak dari arus kas/bank) atas pembelian barang/jasa + dgn PPN yang dipungut si penjual.. seharusnya tanggung renteng tidak berlaku ,karena masalahnya si penjual-lah yang memang "nakal" tidak menyetorkan PPN yg telah dipungut ke negara.

    di bgn penjelasan pasal 16F ada koq..

    CMIIW

  • aldy78

    Member
    10 February 2010 at 2:41 pm

    Pasal 16F
    Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

    Penjelasannya :
    Pasal 16F
    Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

  • sarinizar

    Member
    10 February 2010 at 3:00 pm

    terima kasih untuk penjelasannya, berguna banget utk aku yg masih awam……tapi aku mau tanya lagi nih. kalo misalnya posisi kita adalah penerima jasa yg dibebankan ppn. namun oleh vendor / pemberi jasa ppn tsb tdk dibayarkan. apa kewajiban renteng ke "pembeli" ada sanksinya juga? tq.

  • Hanif

    Member
    11 February 2010 at 2:08 am

    kalau bisa dibuktikan bahwa kita sudah melunasinya tentu aman

    Salam

  • Minul

    Member
    12 February 2010 at 10:20 am

    setahu saya yg berhak memungut PPN adalah perusahaan yg sdh PKP, untuk menghindari sanksi dr tanggung renteng tsb apa perlu qta meminta surat pengukuhan kpd suplier sblm melakukan transaksi beli barang/jasa?

    salam

  • hkysc98

    Member
    12 February 2010 at 3:26 pm

    gak perlu minta surat pengukuhannya, cukup minta faktur pajaknya saja. kalau sdh ada FP nya, da aman. Jika pemberi FP nya tdk berhak memungut atau tdk menyetorkan PPN yang sdh dipungut, itu resiko dia. Tenang saja, jgn terlalu tegang rekan sarinizar.salam.

  • Sugito

    Member
    13 February 2010 at 2:36 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau bisa dibuktikan bahwa kita sudah melunasinya tentu aman

    Tanggung renteng seharusnya tidak berlaku juga untuk PPN, sebab pengalaman selama ini "tanggung renteng" selalu menjadi alat buat fiskus untuk menekan WP , dan untuk membuktikan pembeli sudah membayar PPN sulit juga ….

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now