Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembelian software apakah PPN masukkan bisa dikreditkan
Pembelian software apakah PPN masukkan bisa dikreditkan
Rekan – rekan mohon bantuan, apabila ada pembelian software apakah ppn nya dapat dikreditkan. terimakasih.
bisa,
apabila pembeli adalah PKP dan software tersebut ada hubungan dengan usahaSalam
Rekan hanif terima kasih atas balasannya, mungkin informasi dari saya kurang software tersebut tidak untuk kami jual tapi untuk di pakai sendiri ( sofware accounting ). mohon penjeleasan sekali lagi.
dipakai dalam aktivitas usaha atau pribadi?
kalau dipakai untuk usaha tentu bisa.
kalau untuk pribadi yang tidak ada hubungan dengan usaha, tentu tidak bisa dikreditkan.Salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies