Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SPECIMEN TANDA TANGAN FAKTUR PAJAK
SPECIMEN TANDA TANGAN FAKTUR PAJAK
Rekans Ortax Yth.
saya sedang diperiksa atas restitusi PPN, fiskus mempersoalkan SPECIMEN (contoh tanda tangan) yang berhak menanda tangani Faktur Pajak, sejak kepindahan status perusahaan kami dr KPP lama menjadi KPP Madya bulan April2009.
Sedangkan KPP Madya baru meminta Specimen kepada kami sekitar bulan Desember2009.
Fiskus mengoreksi "positif" dan menganggap atas faktur pajak yg telah diterbitkan dalam rentang waktu diatas (April s/d Desember 2009) adalah Faktur Pajak FIKTIF (karena blm menyerahkan contoh SPECIMEN).Pertanyaan :
1. kalau tidak salah ada regulasi pajak yang menyebutkan bahwa yg berhak menandatangi FP adalah pejabat/staff yang namanya tertera didalam Struktur Organisasi sebuah perusahaan.
2. jika saya mengajukan KEBERATAN, berapa besar kans untuk berhasil?
3. dan jika harus dikoreksi, bagaimana korelasinya dengan SPT PPh25 Badan yg telah kami laporkan, dimana Omzet (Dasar Pengenaan Pajak PPN) sudah sesuai dengan faktur pajak yg telah diterbitkan. kalau penjualan fiktif artinya omzet jg harus dikurangi, artinya pengurangan PPh 25 Badan ?.mohon koreksi, terima kasih
salam-johan
- Originaly posted by johantheo88:
, fiskus mempersoalkan SPECIMEN (contoh tanda tangan) yang berhak menanda tangani Faktur Pajak, sejak kepindahan status perusahaan kami dr KPP lama menjadi KPP Madya bulan April2009.
Sedangkan KPP Madya baru meminta Specimen kepada kami sekitar bulan Desember2009.rekan johan, apakah dengan perpindahan KPP pejabat penanda tangan Faktur pajak tidak berubah. jika ya, saya rasa harusnya tidak masalah. jika ada perubahan pejabat penanda tangan faktur memang harus dilaporkan. PER-159/PJ/2006.
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas respon rekan ewox,
tidak ada perubahan pejabat penanda tangan FP rekan ewox, kesan saya terlalu dipaksakan atas koreksi ini.salam
johan- Originaly posted by johantheo88:
, kesan saya terlalu dipaksakan atas koreksi ini.
jika tidak ada perubahan pejabat, saya setuju rekan johan, minta penegasan dasar hukumnya.
benar sekali rekan ewox, saya akan mintakan dasar hukumnya nanti.
atau fiskus kan bisa juga membuat surat konfirmasi kepada perusahaan yang kami kirimkan FP-nya sebagai pembeli, silahkan periksa apa betul ada unsur FP Fiktif…?
mungkin bisa begitu ya rekan ewox?salam
ya, bisa juga rekan johan, mohon di lihat PER-159/PJ/2006 disana dijelaskan secara rinci apa yang dikategorikan sebagai faktur pajak cacat, rekan johan dapat memakai PER ini sebagai acuannya.
selamat berjuang dan semoga berhasil, ditunggu kabar baik dari rekan johan.OK sekali pencerahannya rekan ewox, terima kasih atas respon dan supportnya.
salamIkutan nimbrung ya..
Kalo di tahun 2007 iya, ada per dirjen nya. tapi untuk 2008 & 2009 sepertinya tidak ada.
Selamat berjuang rekan..PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-46/PJ/2007 TANGGAL 05 MARCH 2007
TENTANG
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYADIREKTUR JENDERAL,
Pasal 5
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar kepada Kepala KPP MADYA paling lambat tanggal 20 April 2007.
(2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan contoh tanda tangan masing-masing pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar.
(4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat.Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 5 Maret 2007DIREKTUR JENDERAL
ttd
DARMIN NASUTIONterima kasih rekan free85