Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti terbit di tahun 2009
Faktur Pajak Pengganti terbit di tahun 2009
Yth. Rekan Ortax yang OKE….
Mohon info apakah diperbolehkan atau apa sanksinya bila kami masih menggunakan SPT Masa PPn Manual untuk mengganti Faktur Pajak Keluaran yang kuang dilapoorkan dalam Mei 2009 dilakukan Pembetulan SPT Masa Mei tetapi menggunakan nomor terakhir di bulan Desember 2009.
Jadi intinya saat ini tahun 2010 kami membuat koreksi pembetulan spt mei 2009 dengan nomor terakhir nya Desember 2009. Sehingga sekaligus kami membetulkan SPT Mei 2009 yang kurang catat nilai jual dan menambah no faktur pajak keluaran atas koreksi tsb di Desember 2009 karena SPT Des 2009 sudah kami laporkan dan saat ini ada penambahan no faktur pajak utk koreksi yang mei maka dibetulkan juga SPT masa Des 2009 ..
Apakah boleh dan diakui pembetulan spt mei 2009 kami itu ??? Kami tidak menggunakan pembetulan faktur pengganti nomor terakhir di tahun 2010 tetapi nomor diakhir 2009 ?
MOHON PENCERAHAN TQ.
SALAM
pembetulannya kapan?
nomor faktur yang digunakan haruslah sesuai dengan urutan nomor faktur saat dibuatnya faktur pajak pengganti tersebut. Artinya, bila faktur pajak pengganti dibuat di tahun 2010, no faktur pajak pengganti adalah sesuai nomor urut faktur tahun 2010.
Bila digunakan no urut terakhir bulan desember, sementara pelaporannya untuk masa pajak tahun 2010, tentu tidak klop jadinya.
Pembetulan tersebut tidak benar dong.Salam
- Originaly posted by suria:
pembetulan spt mei 2009 dengan nomor terakhir nya Desember 2009
boleh-boleh aja, kan blm melewati 2 tahun & blm diperiksa..
Originaly posted by suria:Kami tidak menggunakan pembetulan faktur pengganti nomor terakhir di tahun 2010 tetapi nomor diakhir 2009 ?
it's oke… karena itu merupakan sales 2009 dan thn 2010 mulai lagi FP dg No. Seri 00000001…
menurut saya, apa yg akan rekan suria lakukan sudah sesuai..
Seharusnya anda menggunakan aturan PER 159-2006 atas FP pengganti.
jika tidak sesuai aturan tersebut ada kemungkinan FP tersebut dianggap cacat.