Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN hanya lokal konten saja
dear ortax……….
mohon solusinya…….
apakah pengenaan PPN terhadap lokal konten saja ada dasarnya
dan bagaimana dampaknya terhadap piutang…? karena pencatatan di piutang saya berdasarkan faktur pajak ( lokal konten saja ) akan menimbulkan lebih bayar karena pada saat pembayarn di hitung berdasarkan ( nilai kontrak sebenarnya)bisa dijelaskan lebih detail rekan resva, atas transaksi apa??
Viewing 1 - 3 of 3 replies