Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kode Faktur Pajak Standar
Dear Rekan Ortax,
Apabila perusahaan rekanan adalah PT. Krakatau, apakah kode transsaksi Faktur Pajak diubah menjadi 02, dan PT. Krakatau sebagai pemungut PPN?
atau menggunakan kode transaksi 01 dan PT. Krakatau sebagai pembayar PPN?Kode yang mana yang sesuai dengan peraturan terbaru?dan apa peraturannya?
Terima kasih.
- Originaly posted by rivan:
menggunakan kode transaksi 01 dan PT. Krakatau sebagai pembayar PPN?
ni yang benar
PT. Krakatau bukan pemungut PPN, tapi pemungut PPh 22Salam
- Originaly posted by rivan:
Apabila perusahaan rekanan adalah PT. Krakatau, apakah kode transsaksi Faktur Pajak diubah menjadi 02, dan PT. Krakatau sebagai pemungut PPN?
tidak…
kode 2 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah.
Pemungut PPN berbeda dengan pemungut PPh pasal 22, kalo gak salah pemungut PPN selain bendaharawan pemerintah adalah KPS migas.bym
Berlaku mulai kapan ya?klo gk salah, dulu Krakatau sebagai wapu kan?
- Originaly posted by rivan:
Berlaku mulai kapan ya?klo gk salah, dulu Krakatau sebagai wapu kan
wapu dalam hal memungut pph pasal 22.
OK, rekan Bayem..Tengkyu2..saya dah dapet jawabannya.
Tengkyu rekan Hanif….Jawabannya ada di:
563/KMK.03/2003 yang mencabut KMK 547/KMK.04/2000