Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kode Faktur Pajak Standar

  • Kode Faktur Pajak Standar

     rivan updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 7 Posts
  • rivan

    Member
    2 February 2010 at 1:53 pm
  • rivan

    Member
    2 February 2010 at 1:53 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Apabila perusahaan rekanan adalah PT. Krakatau, apakah kode transsaksi Faktur Pajak diubah menjadi 02, dan PT. Krakatau sebagai pemungut PPN?
    atau menggunakan kode transaksi 01 dan PT. Krakatau sebagai pembayar PPN?

    Kode yang mana yang sesuai dengan peraturan terbaru?dan apa peraturannya?

    Terima kasih.

  • Hanif

    Member
    2 February 2010 at 1:58 pm
    Originaly posted by rivan:

    menggunakan kode transaksi 01 dan PT. Krakatau sebagai pembayar PPN?

    ni yang benar
    PT. Krakatau bukan pemungut PPN, tapi pemungut PPh 22

    Salam

  • bayem

    Member
    2 February 2010 at 2:16 pm
    Originaly posted by rivan:

    Apabila perusahaan rekanan adalah PT. Krakatau, apakah kode transsaksi Faktur Pajak diubah menjadi 02, dan PT. Krakatau sebagai pemungut PPN?

    tidak…
    kode 2 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah.
    Pemungut PPN berbeda dengan pemungut PPh pasal 22, kalo gak salah pemungut PPN selain bendaharawan pemerintah adalah KPS migas.

    bym

  • rivan

    Member
    2 February 2010 at 2:35 pm

    Berlaku mulai kapan ya?klo gk salah, dulu Krakatau sebagai wapu kan?

  • bayem

    Member
    2 February 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by rivan:

    Berlaku mulai kapan ya?klo gk salah, dulu Krakatau sebagai wapu kan

    wapu dalam hal memungut pph pasal 22.

  • rivan

    Member
    2 February 2010 at 2:59 pm

    OK, rekan Bayem..Tengkyu2..saya dah dapet jawabannya.
    Tengkyu rekan Hanif….

    Jawabannya ada di:

    563/KMK.03/2003 yang mencabut KMK 547/KMK.04/2000

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now