Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak dan Invoice terlambat diterbitkan
Faktur Pajak dan Invoice terlambat diterbitkan
Rekan2 Ortax ….
Ada permasalahan sebagai berikut:
PT.A membeli BKP kepada PT.B (masing2 PKP) pada bulan Mei 2009 dan pembayaran telah dilakukan pada bulan Juni 2009. Tetapi PT.B belum menerbitkan Invoice dan faktur pajak sampai dengan saat ini. Bagaimana cara mengatasi masalah tersebut, jika :
1. Invoice dan Faktur diterbitkan pada bulan Des, akibatnya persediaan di PT.A minus karena telah ada pemakaian sejak dari bln Mei s/d Des.
2. Invoice dan Faktur diterbitkan pada bulan Mei, nomor Faktur Pajak tidak berurutan karena d/Mei s/d Des telah diterbitkan Faktur Pajak.salam rekan corry
buat fP sederhana aja di bulan mei(saat penyerahan) ato jun 09 (saat pembayran) dan lakukan pembetulan SPT PPn pd bulan tsb
salam- Originaly posted by corry:
1. Invoice dan Faktur diterbitkan pada bulan Des, akibatnya persediaan di PT.A minus karena telah ada pemakaian sejak dari bln Mei s/d Des.
berarti faktur pajak cacat karena menerbitkan lebih dari 3 bulan
Originaly posted by corry:2. Invoice dan Faktur diterbitkan pada bulan Mei, nomor Faktur Pajak tidak berurutan karena d/Mei s/d Des telah diterbitkan Faktur Pajak.
jadi cacat juga… 🙂
ya kalau terpaksa ya diterbitkan des. dengan catatan karena faktur pajaknya jadi cacat, maka PT. A ngga bisa mengkreditkan. jadi Pajak Masukannya nantinya masuk ke dalam komponen HPP
sedangkan untuk PT. B……ada sanksinya karena terlambat menerbitkan faktur…..mohon dikoreksi
Rekan Nusa,
Kalau faktur pajak diterbitkan pd bulan Des, Invoicenya…..? Apa memungkinkan Invoice dibuat pada bulan Mei sedangkan Faktur Pajaknya di bulan Des?Salam
Menurut saya itu khan invoice dan FP nya belum dibuat jadi untuk dilihat lebih rapi dan teratur pada administrasi perpajakannya maka pembuatan invoice dan fp nya pada desember aja. Walaupun ntar kalau diperiksa oleh pajak ada kena sanksi telat menerbitkan faktur pajak tapi secara keseluruhan peredaran usaha sama