Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SSP PPN belum di lapor hingga lewat tahun

  • SSP PPN belum di lapor hingga lewat tahun

     kajap updated 14 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • kajap

    Member
    1 February 2010 at 10:42 pm
  • kajap

    Member
    1 February 2010 at 10:42 pm

    Dear rekan2

    mohon pencerahannya

    begini ceritanya : di bulan feb 2009 kami ada import sejumlah barang, telah kami bayar bm, ppn dan pph nya, namun setelah barang masuk, kami dikenakan notul karena dianggap harganya salah, dan kami membayar kembali bm, ppn, pph beserta denda administrasinya. namun, karena dokumennya terpisah dan terselip hingga lewat tahun 2010 kami baru menyadarinya dan belum kami laporkan di spt masa ppn bulan terkait (ppn import pertama telah dilaporkan)

    pertanyaan nya : apakah ppn masukan dari notul tersebut dapat kami kreditkan kembali ? apakah dilakukan pembetulan spt masa terkait atau dimasukkan ke masa januari 2010 ini ?

    terimakasih sebelumnya.

  • Budianto

    Member
    2 February 2010 at 8:14 am

    Rekan Kajap,
    Yang harus dilakukan adalah Pembetulan SPM PPN Masa Feb 2009.

  • kajap

    Member
    2 February 2010 at 9:17 am

    Rekan Budianto,

    Terimakasih

    Tapi ada pendapat dari rekan rekan yang lain kalau sudah lebih dari 3 bulan itu sudah hangus.. mohon pencerahan kembali..

    thanks

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now