Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Juklak PPN sesuai UU no. 42_2009
Juklak PPN sesuai UU no. 42_2009
Rekan ortaxer,
Apakah sudah ada juklak mengenai FP sesuai dengan UU no. 42 th. 2009 ?blum ada tuh.., mungkin disuruh sabar doeloe…
salam
rekan ortaxer
saya mau tanya dengan dekeluarkannya per men No:02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dikurangkan dari penghasilan bruto. biaya sponsorship, partisipasi, iklan di yellow page, ucapan selamat di koran, agenda dan kalender untuk customer, mengadakan seminar gratis dalam rangka memperkenalkan produk apakah termasuk biaya promosi ?blum ada kita tunggu aja sebelum april 2010
Viewing 1 - 5 of 5 replies