Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › INVOCE TANPA FAKTUR SEDERHANA
INVOCE TANPA FAKTUR SEDERHANA
Apakah PKP boleh hanya membuat invoice saja sebagai pengganti Faktur Pajak sederhana untuk pembeli non PKP/Perorangan
setau saya boleh
Salam
- Originaly posted by hanif:
setau saya boleh
sependapat dengan rekan hanif.
Tapi jangan lupa cantumkan NPWP dan tanggal pengukuhan dll yang memenuhi kriteria faktur pajak sederhana.
Pada dasarnya invoice komersial juga dapat digabungkan dengan Faktur pajak standar asal memenuhi kriteria.cuma kurang lazim diterapkan. sebenarnya bisa hemat kertas tu.. - Originaly posted by junkwet01:
Apakah PKP boleh hanya membuat invoice saja sebagai pengganti Faktur Pajak sederhana untuk pembeli non PKP/Perorangan
sependapat…
yang paling penting adalah syarat2 agar dapat disebutr sebagai FP sederhana dapat dipenuhi diataranya,..
1.Nama, alamat dan NPWP pembuat faktur pajak,
2.Jenis dan kuantum BKP/JKP
3.Harga jual/penggantian termsuk PPN atau terpisah
4.Tanggal pembuatanbym
siiippp dah
- Originaly posted by junkwet01:
Apakah PKP boleh hanya membuat invoice saja sebagai pengganti Faktur Pajak sederhana untuk pembeli non PKP/Perorangan
tentu saja boleh…
contohnya liat saja faktur sederhana carefour punya… atau billing telkomsel