• Pajak Kurang Bayar

     Hanif updated 14 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Hamdanil

    Member
    29 January 2010 at 10:57 am
  • Hamdanil

    Member
    29 January 2010 at 10:57 am

    Dear all,
    Jika diketahui Pph 21 badan adalah 500.000.000
    Berapa PPh 25 tahun 2010 jika ternyata ada surat SKPKP 100.000.000 tahun 2008?
    Help,,,
    salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 10:59 am

    rekan hamdanil, PPh 21 badan ini maksudnya PPh 21 yang dipotong oleh badan ya?
    bila memang demikian, tidak ada hubungannya dengan penghitungan PPh 25 badan. Sebab, tentunya tidak bisa jadi kredit Pajak bagi WP badan.

    SKP ini terbitnya kapan?
    mohon dijelaskan lagi

    Salam

  • Hamdanil

    Member
    29 January 2010 at 11:07 am

    Maksud saya;
    Kita mendapatkan SKPKB tahun 2008, sebesar 100.000.000,
    Apakah jumlah tersebut langsung kita tambahkan sebagai pajak ke pajak terutang tahun sekarang?
    Terimaksih banyak,,,
    sala;

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 11:11 am
    Originaly posted by hamdanil:

    Apakah jumlah tersebut langsung kita tambahkan sebagai pajak ke pajak terutang tahun sekarang?

    tentu saja tidak

    coba lihat ketentuan SKP tahun pajak sebelumnya dan pengaruhnya ke PPh Pasal 25 tahun berjalan di Dalam Pasal 25 UU No. 36 Tahun 2008

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now