Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN ATAS NAMA PERORANGAN

  • PPN ATAS NAMA PERORANGAN

     syahrani08 updated 14 years, 3 months ago 11 Members · 31 Posts
  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 11:16 am
  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 11:16 am

    rekan ortax, yth

    mau tanya nih, apakah boleh menerbitkan faktur pajak standar dengan NPWP orang pribadi dan belum ada NPPKP?, jika tidak bagaimana solusinya, apakah diterbitkan faktur sederhana saja?

    terima kasih sebelumnya

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 11:22 am

    kalau belum PKP tidak boleh terbitkan Faktur Pajak, apapun jenisnya.
    solusinya faktur pnjualan biasa saja yang dibuat.

    kalau boleh tau, kenapa transaksinya harus pakai faktur pajak?

    Salam

  • Harrison

    Member
    29 January 2010 at 11:29 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau belum PKP tidak boleh terbitkan Faktur Pajak, apapun jenisnya.

    Betul sekali….,
    baik itu Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana tidak boleh diterbitkan apabila belum terdaftar sebagai PKP di KPP, baik pribadi maupun badan…

    salam

  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 11:29 am

    tapi kalo pembelinya perorangan yang memiliki NPWP?

    soalnya kan penjualan perusahaan, dan harus ada ppn nya, kl dibuat faktur sederhana boleh gak yah?
    seandainya tetap diterbitkan FP standar berarti FP nya cacat ya?

  • edisuryadi2

    Member
    29 January 2010 at 11:33 am

    Tetap mau Faktur Standar, ataupun faktur Pajak Sederhana tetap belum boleh diterbitkan sebab dia belum PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) . Kenapa tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak, sebab dia memungut PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa, Memungut diperbolehkan apabila dia PKP apabila tidak maka tidak diperbolehkan.

  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 11:38 am

    tapi kan kalo faktur sederhana kan untuk penyerahan kepada perorangan

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 11:39 am
    Originaly posted by junkwet01:

    soalnya kan penjualan perusahaan, dan harus ada ppn nya,

    ini adalah pemahaman yang tidak tepat.
    PPN baru diperhitungkan atas transaksi yang dilakukan oleh PKP, atas penyerahan BKP/ JKP di dalam daerah pabean. Bila penyerahan dilakuakn ke luar daerah pabean (ekspor) tarif PPNnya 0%.
    Yang berhak menerbitkan FP hanyalah PKP, terlepas pembelinya siapa.

    Salam

  • ewox

    Member
    29 January 2010 at 11:40 am
    Originaly posted by junkwet01:

    tapi kalo pembelinya perorangan yang memiliki NPWP?

    soalnya kan penjualan perusahaan, dan harus ada ppn nya, kl dibuat faktur sederhana boleh gak yah?

    rekan junkwet, pertanyaan anda kurang jelas, maksudnya anda ini sebagai pihak penjual yang sudah PKP, lalu pembeli/customer anda perorangan yang memiliki NPWP tapi blom Dikukuhkan sebagai PKP? begitu yah?

    jika iya, anda menerbitkan faktur sederhana saja.

    Originaly posted by junkwet01:

    seandainya tetap diterbitkan FP standar berarti FP nya cacat ya?

    wah, ini terlalu dini u/ dikategorikan seperti ini(menurut saya tidak cacat). cacat/tidak anda bisa lihat di PER-159/PJ/2006. kembali lagi ke syarat2 penerbitan faktur pajak standard KEP-128/2004. untuk pembeli yang belom dikukuhkan sebagai PKP cukup anda buatkan faktur pajak standard saja.

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 11:42 am
    Originaly posted by ewox:

    untuk pembeli yang belom dikukuhkan sebagai PKP cukup anda buatkan faktur pajak standard saja.

    faktur pajak sederhana maksdnya rekan ewox?

    Salam

  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 11:44 am

    yup betul sekali rekan ewox

  • ewox

    Member
    29 January 2010 at 11:44 am
    Originaly posted by hanif:

    faktur pajak sederhana maksdnya rekan ewox?

    walah… terima kasih koreksinya rekan hanif, salah ketik ya begitu maksudnya. he he he he he

  • ewox

    Member
    29 January 2010 at 11:46 am
    Originaly posted by ewox:

    syarat2 penerbitan faktur pajak standard KEP-128/2004.

    koreksi maksudnya faktur sederhana, maaf he he he he

  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 11:48 am

    iyah rekan ewox faktur sederhana seharusnya, bukan standar,

    berarti perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP menerbitkan faktur sederhana atas pembelian perorangan tersebut karena pembelinya belum dikukuhkan sebagai PKP, biarpun perorangan tersebut memiliki NPWP perorangan

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 11:48 am

    maksud pertanyaan rekan junkwet penerbit adalah PKP dan pembeli perorangan yang memiliki NPWP tapi belum PKP.begitu bukan?
    kalo betul begitu, boleh saja diterbitkan faktur standar ataupun sederhana.

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now