Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pemilik perusahaan atau direktur utama membuat 1770 atau 1770s?
pemilik perusahaan atau direktur utama membuat 1770 atau 1770s?
Dear Rekans,
Mohon pencerahan untuk laporan SPT pemilik perusahaan yg juga sebagai direktur utama apakah membuat SPT 1770 atau 1770s?
TX
kalo penghasilan dirut tersebut hanya dari perusahaan tsb/tdk ada penghasilan lainnya SPT 1770S, tapi kl ada penghasilan lain SPT 1770
mohon koreksi……tq
Pekerjaan Bebas atau bukan Sebagai Karyawan SPT 1770
Karyawan 2 Penghasilan atau satu Penghasilan diatas 60 Juta SPT 1770 S
Karyawan 1 Penghasilan diabawah 60 Juta 1770 SS
Walaupun dia Direktur khan sebagai Karyawan dari PT XX dengan status sebagai Direktur maka dia menggunakan SPT 1770 S ( Kalau penghasilan diatas 60 Juta ) kalau dibawah maka menggunakan 1770 SS- Originaly posted by helenique:
Mohon pencerahan untuk laporan SPT pemilik perusahaan yg juga sebagai direktur utama apakah membuat SPT 1770 atau 1770s?
cukup 1770S saja
- Originaly posted by helenique:
Mohon pencerahan untuk laporan SPT pemilik perusahaan yg juga sebagai direktur utama apakah membuat SPT 1770 atau 1770s?
TX
direktur PT atau CV nih?
Punya Penghasilan lain nggak?Salam