Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Surat Pemberitahuan mengenai penerbitan faktur pajak tahun 2010

  • Surat Pemberitahuan mengenai penerbitan faktur pajak tahun 2010

     ewox updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 13 Posts
  • chris1311

    Member
    29 January 2010 at 10:12 am

    rekan ortax,

    saya mau menanyakan mengenai surat pemberitahuan pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak, surat pemberitahuan kode cabang, serta pemberitahuan kode dan no seri faktur pajak tahun 2010 apakah harus disampaikan diawal tahun?
    mohon pencerahannya

    salam ortax

  • chris1311

    Member
    29 January 2010 at 10:12 am
  • ewox

    Member
    29 January 2010 at 10:15 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    surat pemberitahuan pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak, surat pemberitahuan kode cabang, serta pemberitahuan kode dan no seri faktur pajak tahun 2010 apakah harus disampaikan diawal tahun?

    jika tidak ada perubahan, tidak perlu rekan chris

  • Harrison

    Member
    29 January 2010 at 10:19 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    surat pemberitahuan pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak,

    Perlu diberituhukan/dilaporkan apabila ada penggantian

    pejabat

    Originaly posted by CHRIS1311:

    pemberitahuan kode dan no seri faktur pajak tahun 2010

    Pemberitahuan tsb tdk perlu kan sudah tertuang dlm per-159/2006, mungkin yang perlu diberitahukan ke KPP adalah pemakaian nomor seri yg terpakai di thn 2009.

    Originaly posted by CHRIS1311:

    surat pemberitahuan kode cabang

    Perlu diberitahukan apabila terdapat perubahan kode cabang atau penambahan cabang baru bila sudah punya NPWP.

    CMIIW
    salam

  • chris1311

    Member
    29 January 2010 at 10:19 am
    Originaly posted by ewox:

    jika tidak ada perubahan, tidak perlu rekan chris

    ok thank u informasinya rekan ewox walaupun di tahun 2010 dimulai dari no 1 lagi tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kode dan no seri faktur pajak ke KPP yah?

    salam

  • chris1311

    Member
    29 January 2010 at 10:22 am
    Originaly posted by harrison:

    mungkin yang perlu diberitahukan ke KPP adalah pemakaian nomor seri yg terpakai di thn 2009.

    rekan harrison apakah ketentuan ini wajib ada dasar hukumnya ngak? terus format formnya seperti apa yah?

    salam

  • Harrison

    Member
    29 January 2010 at 10:40 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    rekan harrison apakah ketentuan ini wajib ada dasar hukumnya ngak? terus format formnya seperti apa yah?

    saya pernah membacanya apakah di per-159 atau sebelumnya.., makanya saya sebut "mungkin", nanti saya coba cari ya….

    salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 10:44 am

    rekan harison benar,
    bila ada penggantian pihak yang tanda tangan faktur pajak.
    lihat di PER 159

    Salam

  • ewox

    Member
    29 January 2010 at 10:46 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    ok thank u informasinya rekan ewox walaupun di tahun 2010 dimulai dari no 1 lagi tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kode dan no seri faktur pajak ke KPP yah?

    betulll……..

  • ewox

    Member
    29 January 2010 at 10:48 am
    Originaly posted by harrison:

    mungkin yang perlu diberitahukan ke KPP adalah pemakaian nomor seri yg terpakai di thn 2009.

    wah ini saya baru tau nih rekan harrison? apakah ini berlaku untuk kasus umum. he he he he

  • chris1311

    Member
    29 January 2010 at 10:48 am

    @ all thank u untuk informasinya

    salam

  • Harrison

    Member
    29 January 2010 at 10:58 am
    Originaly posted by ewox:

    wah ini saya baru tau nih rekan harrison? apakah ini berlaku untuk kasus umum. he he he he

    4.4. Dalam hal PKP bermaksud mencetak kembali Faktur Pajak:
    4.4.1. apabila Nomor Seri Faktur Pajak BELUM HABIS TERPAKAI (masih ada sisa yang belum diterbitkan), maka PKP dapat meneruskan urutan nomor seri faktur yang telah dipakai pada waktu mencetak Faktur Pajak sebelumnya;
    4.4.2. apabila Nomor Seri Faktur Pajak telah habis terpakai (telah diterbitkan semua), PKP dapat mencetak Faktur Pajak dan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4.2 mulai dari nomor seri awal (00001) dan sebelum menerbitkan Faktur Pajak memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala KPP setempat.

    SE-15/PJ.5/1991 sudah lawas ya.. rekan ewok liat lagi komen sy sebelumnya..,

    salam

  • ewox

    Member
    29 January 2010 at 11:04 am
    Originaly posted by harrison:

    SE-15/PJ.5/1991 sudah lawas ya.. rekan ewok liat lagi komen sy sebelumnya..,

    salam

    Sipp…. rekan harrison, thanks u/ infonya he he he he

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now