Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Surat Pemberitahuan mengenai penerbitan faktur pajak tahun 2010
Surat Pemberitahuan mengenai penerbitan faktur pajak tahun 2010
rekan ortax,
saya mau menanyakan mengenai surat pemberitahuan pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak, surat pemberitahuan kode cabang, serta pemberitahuan kode dan no seri faktur pajak tahun 2010 apakah harus disampaikan diawal tahun?
mohon pencerahannyasalam ortax
- Originaly posted by CHRIS1311:
surat pemberitahuan pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak, surat pemberitahuan kode cabang, serta pemberitahuan kode dan no seri faktur pajak tahun 2010 apakah harus disampaikan diawal tahun?
jika tidak ada perubahan, tidak perlu rekan chris
- Originaly posted by CHRIS1311:
surat pemberitahuan pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak,
Perlu diberituhukan/dilaporkan apabila ada penggantian
pejabat
Originaly posted by CHRIS1311:pemberitahuan kode dan no seri faktur pajak tahun 2010
Pemberitahuan tsb tdk perlu kan sudah tertuang dlm per-159/2006, mungkin yang perlu diberitahukan ke KPP adalah pemakaian nomor seri yg terpakai di thn 2009.
Originaly posted by CHRIS1311:surat pemberitahuan kode cabang
Perlu diberitahukan apabila terdapat perubahan kode cabang atau penambahan cabang baru bila sudah punya NPWP.
CMIIW
salam - Originaly posted by ewox:
jika tidak ada perubahan, tidak perlu rekan chris
ok thank u informasinya rekan ewox walaupun di tahun 2010 dimulai dari no 1 lagi tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kode dan no seri faktur pajak ke KPP yah?
salam
- Originaly posted by harrison:
mungkin yang perlu diberitahukan ke KPP adalah pemakaian nomor seri yg terpakai di thn 2009.
rekan harrison apakah ketentuan ini wajib ada dasar hukumnya ngak? terus format formnya seperti apa yah?
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
rekan harrison apakah ketentuan ini wajib ada dasar hukumnya ngak? terus format formnya seperti apa yah?
saya pernah membacanya apakah di per-159 atau sebelumnya.., makanya saya sebut "mungkin", nanti saya coba cari ya….
salam
rekan harison benar,
bila ada penggantian pihak yang tanda tangan faktur pajak.
lihat di PER 159Salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
ok thank u informasinya rekan ewox walaupun di tahun 2010 dimulai dari no 1 lagi tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kode dan no seri faktur pajak ke KPP yah?
betulll……..
- Originaly posted by harrison:
mungkin yang perlu diberitahukan ke KPP adalah pemakaian nomor seri yg terpakai di thn 2009.
wah ini saya baru tau nih rekan harrison? apakah ini berlaku untuk kasus umum. he he he he
@ all thank u untuk informasinya
salam
- Originaly posted by ewox:
wah ini saya baru tau nih rekan harrison? apakah ini berlaku untuk kasus umum. he he he he
4.4. Dalam hal PKP bermaksud mencetak kembali Faktur Pajak:
4.4.1. apabila Nomor Seri Faktur Pajak BELUM HABIS TERPAKAI (masih ada sisa yang belum diterbitkan), maka PKP dapat meneruskan urutan nomor seri faktur yang telah dipakai pada waktu mencetak Faktur Pajak sebelumnya;
4.4.2. apabila Nomor Seri Faktur Pajak telah habis terpakai (telah diterbitkan semua), PKP dapat mencetak Faktur Pajak dan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4.2 mulai dari nomor seri awal (00001) dan sebelum menerbitkan Faktur Pajak memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala KPP setempat.SE-15/PJ.5/1991 sudah lawas ya.. rekan ewok liat lagi komen sy sebelumnya..,
salam
- Originaly posted by harrison:
SE-15/PJ.5/1991 sudah lawas ya.. rekan ewok liat lagi komen sy sebelumnya..,
salam
Sipp…. rekan harrison, thanks u/ infonya he he he he