Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN penjualan aktiva
Dear team,
numpang nanya sedikit,
klo utk penjualan kendaraan bermotor bekas itu dikenakan tarif PPN 10 % atau 1 % yah?
dan apakah tetap dikenakan walaupun pada saat perolehannya, tidak digunakan sbg pajak masukan perusahaan.Thx sblumnya.
Salam,saya rasa tetap dikenakan PPN10%
- Originaly posted by sautMB:
klo utk penjualan kendaraan bermotor bekas itu dikenakan tarif PPN 10 % atau 1 % yah?
Kalau yang menjual adalah pengusaha yang aktivitasnya jual beli kendaraan bekas, PPNnya dengan tarif 10% dari DPP. DPPnya adalah 10% dari nilai kendaraan bekas tersebut. dengan demikian tarif efektifnya adalah 1% dari nilai kendaraan bekas tersebut. Nilai yang objektif digunakan adlah harga pasar.
untuk perusahaan yang menjual aktiva bekasnya memperhitungkan PPN 10% dari harga pasar aktive bekas tersebut. Pengenaan PPN dilakukan dengan syarat bahwa pada saat perolehannya, PPN masukan dari aktive tersebut DAPAT dikreditkan.
Arti kata DAPAT disini adalah boleh dikreditkan.
Jadi kalaupun tidak dikreditkan pada saat diperoleh, maka, pada saat menjualnya harus memperhitungkan PPNnya.Salam
- Originaly posted by hanif:
Kalau yang menjual adalah pengusaha yang aktivitasnya jual beli kendaraan bekas, PPNnya dengan tarif 10% dari DPP. DPPnya adalah 10% dari nilai kendaraan bekas tersebut. dengan demikian tarif efektifnya adalah 1% dari nilai kendaraan bekas tersebut. Nilai yang objektif digunakan adlah harga pasar.
setuju
Setuju dgn rekan Hanif..
Brarti klopun tdk dikreditkan pd saat diperoleh,maka pd saat menjual tetep memperhitungkan PPN ny dlm arti te2p mperhitungkan PK (Pjk Keluaranny) ya rekan Hanif?,,maslhny saya msh bingung,hehesalam rekan hanif
Originaly posted by hanif:PPN masukan dari aktive tersebut DAPAT dikreditkan.
mungkin maksudnya rekan PPn dari aktiva tersebut TIDAK dapat dikreditkan ya..?? ref:kep-238?PJ./2002 pasal 3…
salamKalau pada waktu membeli ada PM nya lantas dijual 10 tahun kemudian, Apakah PM masih dapat digunakan???
Berapa Lama Usia PM Nih?- Originaly posted by junjungansitohang:
mungkin maksudnya rekan PPn dari aktiva tersebut TIDAK dapat dikreditkan ya..?? ref:kep-238?PJ./2002 pasal 3…
yo bukanlah rekan junjungan, rekan hanif sudah bener ner ner….
salam. - Originaly posted by liftian2000:
Kalau pada waktu membeli ada PM nya lantas dijual 10 tahun kemudian, Apakah PM masih dapat digunakan???
Berapa Lama Usia PM Nih?waduh ketinggalan…
yo ora iso alias tidak bisa lah mas…
plg lama 3 bulan saja umurnya mas…
salam.