• PPN penjualan aktiva

     ktfd updated 14 years, 10 months ago 8 Members · 10 Posts
  • SautMB

    Member
    29 January 2010 at 9:08 am

    Dear team,

    numpang nanya sedikit,
    klo utk penjualan kendaraan bermotor bekas itu dikenakan tarif PPN 10 % atau 1 % yah?
    dan apakah tetap dikenakan walaupun pada saat perolehannya, tidak digunakan sbg pajak masukan perusahaan.

    Thx sblumnya.
    Salam,

  • SautMB

    Member
    29 January 2010 at 9:08 am
  • seger

    Member
    29 January 2010 at 10:25 am

    saya rasa tetap dikenakan PPN10%

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 10:53 am
    Originaly posted by sautMB:

    klo utk penjualan kendaraan bermotor bekas itu dikenakan tarif PPN 10 % atau 1 % yah?

    Kalau yang menjual adalah pengusaha yang aktivitasnya jual beli kendaraan bekas, PPNnya dengan tarif 10% dari DPP. DPPnya adalah 10% dari nilai kendaraan bekas tersebut. dengan demikian tarif efektifnya adalah 1% dari nilai kendaraan bekas tersebut. Nilai yang objektif digunakan adlah harga pasar.

    untuk perusahaan yang menjual aktiva bekasnya memperhitungkan PPN 10% dari harga pasar aktive bekas tersebut. Pengenaan PPN dilakukan dengan syarat bahwa pada saat perolehannya, PPN masukan dari aktive tersebut DAPAT dikreditkan.
    Arti kata DAPAT disini adalah boleh dikreditkan.
    Jadi kalaupun tidak dikreditkan pada saat diperoleh, maka, pada saat menjualnya harus memperhitungkan PPNnya.

    Salam

  • yohanes_martin

    Member
    29 January 2010 at 2:14 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kalau yang menjual adalah pengusaha yang aktivitasnya jual beli kendaraan bekas, PPNnya dengan tarif 10% dari DPP. DPPnya adalah 10% dari nilai kendaraan bekas tersebut. dengan demikian tarif efektifnya adalah 1% dari nilai kendaraan bekas tersebut. Nilai yang objektif digunakan adlah harga pasar.

    setuju

  • lisa19

    Member
    29 January 2010 at 10:56 pm

    Setuju dgn rekan Hanif..
    Brarti klopun tdk dikreditkan pd saat diperoleh,maka pd saat menjual tetep memperhitungkan PPN ny dlm arti te2p mperhitungkan PK (Pjk Keluaranny) ya rekan Hanif?,,maslhny saya msh bingung,hehe

  • junjungansitohang

    Member
    30 January 2010 at 9:33 am

    salam rekan hanif

    Originaly posted by hanif:

    PPN masukan dari aktive tersebut DAPAT dikreditkan.

    mungkin maksudnya rekan PPn dari aktiva tersebut TIDAK dapat dikreditkan ya..?? ref:kep-238?PJ./2002 pasal 3…
    salam

  • liftian2000

    Member
    2 February 2010 at 11:54 am

    Kalau pada waktu membeli ada PM nya lantas dijual 10 tahun kemudian, Apakah PM masih dapat digunakan???
    Berapa Lama Usia PM Nih?

  • ktfd

    Member
    2 February 2010 at 12:18 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    mungkin maksudnya rekan PPn dari aktiva tersebut TIDAK dapat dikreditkan ya..?? ref:kep-238?PJ./2002 pasal 3…

    yo bukanlah rekan junjungan, rekan hanif sudah bener ner ner….
    salam.

  • ktfd

    Member
    2 February 2010 at 12:20 pm
    Originaly posted by liftian2000:

    Kalau pada waktu membeli ada PM nya lantas dijual 10 tahun kemudian, Apakah PM masih dapat digunakan???
    Berapa Lama Usia PM Nih?

    waduh ketinggalan…
    yo ora iso alias tidak bisa lah mas…
    plg lama 3 bulan saja umurnya mas…
    salam.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now