Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPh psl 26
dear rekan2..
Tarif utk konsultan WP luar negri adalah 20%..
Apakah jika WP ini memperpanjang kontraknya hingga 2 tahun,msh dikenakan PPh 26??
Karena yg saya ragukan,jika lebih dari 183 hari d Indonesia maka ia termasuk WP dalam negeri,benarkah begitu?salam rekan keshy
Originaly posted by keshy:jika lebih dari 183 hari d Indonesia maka ia termasuk WP dalam negeri,
betul rekan ..mengingat kontraknya 2 tahun maka setelah 183 hari SPLN tsb berubah status menjadi SPDN (UU pph no7 th 1983 berkt perub. pasal 2(4) dan otomastis menjadi WPDN
salam- Originaly posted by keshy:
betul rekan ..mengingat kontraknya 2 tahun maka setelah 183 hari SPLN tsb berubah status menjadi SPDN (UU pph no7 th 1983 berkt perub. pasal 2(4) dan otomastis menjadi WPDN
salamsependapat
rekan keshy, apakah keberadaan konsultan ini selalu di Indonesia, atau hanya sesekali.
hal ini terkait dengan apakah keberadaannya lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan di Indonesia.Salam
misalkan ksusnya PT X ngontrak Y sbg WP luar negri gaji per bulan 12jt..awalnya d kontrak mulai 5 jan 08 untuk 5 bln k depan, dan pada akhir april 2008 kontrak d perpanjang mnjadi 2 tahun..
Apakah ini masih d kenakan PPh 26???
salam rekan keshy
Originaly posted by keshy:Apakah ini masih d kenakan PPh 26???
bukan … kena pasal 21 karena
Originaly posted by keshy:keberadaannya lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan di Indonesia
salam