Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Laporan PPN diterima KPPP kemudian dianggap belum PKP

  • Laporan PPN diterima KPPP kemudian dianggap belum PKP

     teddy21 updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • teddy21

    Member
    7 February 2010 at 1:11 pm
  • teddy21

    Member
    7 February 2010 at 1:11 pm

    Dear rekan2 ORTAX
    Mohon bantuan atas masalah ini:
    1. Perusahaan berdiri Feb 06, mohon NPWP dan PKP sebagai syarat usaha (distributor)
    2. Oleh kantor pajak diberi Surat Bukti Pendaftaran NPWP.
    3. Selama berjalan kewajiban WP sudah dipenuhi terutama laporan SPT masa PPN dan SPT tahunan dari awal usaha sampai Des 08 dan diterima KPPP
    4. Juni 09 oleh KPPP menyatakan bahwa perusahaan belum PKP, diminta mohon ulang, kemudian terbit NPPKP Juli 09.
    5. Oleh KPPP meng klaim bahwa selama belum adanya PKP semua PK akan diperitungkan kembali dan akan ditagih.
    Atas kejadian tersebut diatas, saran dan masukan dari rekan2 sangat saya tunggu atas tindakan apa yg harus saya lakukan, terimakasih

  • edisuryadi2

    Member
    7 February 2010 at 2:11 pm

    1. sudah mengajukan PKP dengan mengisi Form Pengukuhan PKP ?.jika sudah kenapa diminta ulang untuk Regitrasi PKP ? ini yang seharusnya ditolak oleh WP karena apa jika data tidak ada, maka PKP akan ditarik mundur kebelakang sampai batas omzet sebagai PKP terlampui.
    2. Ada tidak surat SPPKP ( paling lama 1 tahun menugaskan petugas konfirmasi lapanganuntuk melakukan konfirmasi lapangan dengan prioritas sesuai tingkat resiko WP Baru dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data yang disampaikan WP.Kategori WP sebagai "WP berisiko" terkait pengukuhan PKP antara lain WP yang dikirimi surat tetapi "Kembali dari Pos (Kempos)" dengan dibubuhi catatan dari Kantor Pos berupa "Nama tidak dikenal". "Alamat tidak ditemukan", atau "Rumah/ gedung tidak dihuni". Jika perusahaan anda tidak termasuk kriteria diatas, maka anda bisa mnegajukan keberatan atas pengukuhan ulang tsb.

  • Hanif

    Member
    7 February 2010 at 8:26 pm

    prinsipnya sependapat dengan rekan edi…
    pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu adalah kenapa dilakukan pengukuhan ulang. Apakah pada awalnya sudah mendaftar dan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP?. kalau sudah, seharusnya sudah pula dikukuhkan sebagai PKP dari awal. tapi kalau belum melaporkan usaha, konsekuensi yang harus dihadapi ya, dilakukan perhitungan ulang atas pelaksanaan kewajiban sebagai PKP yang belum seharusnya dilaksanakan.
    ujung-ujungnya sanksi lho.
    coba diklearkan dulu masalah pelaporan usaha yang telah dilakukan diawal

    Salam

  • Surdiyono

    Member
    8 February 2010 at 7:28 am

    setuju dengan pendapat pak hanif

  • teddy21

    Member
    9 February 2010 at 8:55 am

    Terima kasih rekan2..
    Perlu diketahui bahwa sebelum 2009 status kantor pajak adalah Kantor Penyuluhan Pajak, belum KPPP, sehingga semua surat dan administrasi harus diterbitkan oleh kanwil.
    @Rekan Edisuryadi2: terus terang saya sudah lupa bentuk form yang ada. tapi pada saat perusahaan berdiri, NPWP & PKP adalah syarat mutlak (1 paket). batas omzet sebagai PKP terlampui dari awal usaha. makanya pelaksanaan kewajiban sebagai PKP sudah dilaksanakan.
    @rekan Hanif: Awalnya sudah mendaftar dan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, melaporkan usaha, SSP PPN kurang bayar, SPT masa PPN dan tahunan. Kemudian oleh KPPP meng vonis bahwa kami belum dikukuhkan sbg PKP. Untk mempercepat penyelesaian kami diminta mohon ulang PKP.

    Alasan KPPP adalah tidak ada surat (bukti) bahwa kami sudah mohon PKP. Yang mana hal ini (birokrasi) menurut kami bisa saja teledor oleh petugas yang lama atau hal2 lain.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now