Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak
Dear rekan ortax,
Mo tanya sdkt niy..
jika Faktur pajak yg diterbitkan di Bln Des 09 itu mau sy revisi krn perubahan DPP dan PPN nya, apakah sy harus terbitkan faktur pajak pengganti dan kalo iya…tgl yg digunakan itu per des 2009 atw Jan 2010?
Thx b4..Ya…, harus direvisi dengan menerbitkan faktur pengganti.
Menurut saya faktur pengganti mengikuti tgl. dan bulan dibuatnya faktur pengganti.
Salam,tks rekan Josu utk info nya.
Salam,
Viewing 1 - 4 of 4 replies