Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM penerbitan invoice ( faktur sederhana )

  • penerbitan invoice ( faktur sederhana )

     prasetyoutomo updated 14 years, 10 months ago 7 Members · 11 Posts
  • Acong77

    Member
    25 January 2010 at 2:04 pm

    dear ortax'ers

    saya mau tanya neh soal PPn

    perusahaan saya bergerak di bidang retail laptop
    dan baru mempunyai 2 cabang toko
    dimana 2 toko tersebut blom memiliki npwp dan pkp tetapi sudah menjual barang dan menerbitkan invoice ( harga barang sudah termasuk ppn )

    nah pertanyaannya
    1. apakah cabang tersebut harus memiliki npwp dan pkp masing2x
    2. penjualan yg sudah terjadi di cabang dapatkah di akui di pusat
    3. adakah sangsi nya atas kejadian tersebut

    thx
    Acong

    nb: sekalian peraturan atau undang2x nya berkaitan dengan pertanyaan di atas

  • Acong77

    Member
    25 January 2010 at 2:04 pm
  • ibazz

    Member
    25 January 2010 at 2:31 pm

    rekan acong…
    ni tokonya beda atao saudara buka toko satu lg dg merek toko yg sama..menurut saya kalo masih dalam satu bentuk usaha yang sama atau cabang masih bagian dari pusat, NPWP dan PKP nya cukup satu, untuk penjualan yg sudah terjadi bisa diakui di pusat…

  • Acong77

    Member
    25 January 2010 at 2:41 pm
    Originaly posted by ibazz:

    ni tokonya beda atao saudara buka toko satu lg dg merek toko yg sama.

    tokonya sama tetapi beda tempat saja

    Originaly posted by ibazz:

    menurut saya kalo masih dalam satu bentuk usaha yang sama atau cabang masih bagian dari pusat, NPWP dan PKP nya cukup satu, untuk penjualan yg sudah terjadi bisa diakui di pusat…

    tp saya pernah dengar dari AR saya bahwa setiap cabang harus mempunyai npwp dan pkp sendiri
    kecuali yg di pusatkan cukup NPWP saja

  • bayem

    Member
    25 January 2010 at 2:56 pm
    Originaly posted by acong77:

    tokonya sama tetapi beda tempat saja

    tempatnya beda KPP atau masih dalam satu wilayah KPP??

  • FITHREE

    Member
    25 January 2010 at 3:02 pm
    Originaly posted by acong77:

    apakah cabang tersebut harus memiliki npwp dan pkp masing2x

    Menurut saya,kalau letak antara cabang dan pusat pada wilayah yang sama maka hanya satu NPWP dan PKP.Jadi pendaftarannya pada KPP wilayah tersebut
    Mohon koreksi

  • Acong77

    Member
    25 January 2010 at 3:03 pm
    Originaly posted by bayem:

    tempatnya beda KPP atau masih dalam satu wilayah KPP??

    beda KPP pak

    makanya saya bingung apakah memang harus mempunyai npwp dan pkp masing2x atau tidak

  • Harrison

    Member
    25 January 2010 at 3:23 pm
    Originaly posted by acong77:

    beda KPP pak

    Memang harus mempunyai NPWP dan PKP di KPP masing2 cabang. kalau ada pemusatan PKP cukup punya NPWP saja. (sorry aturannya saya lupa)

    salam

  • Acong77

    Member
    25 January 2010 at 4:38 pm

    terima kasih atas semua jawaban dan masukannya

  • begawan5060

    Member
    25 January 2010 at 8:08 pm
    Originaly posted by acong77:

    saya mau tanya neh soal PPn
    perusahaan saya bergerak di bidang retail laptop
    dan baru mempunyai 2 cabang toko
    dimana 2 toko tersebut blom memiliki npwp dan pkp tetapi sudah menjual barang dan menerbitkan invoice ( harga barang sudah termasuk ppn )
    nah pertanyaannya

    Anda termasuk dalam pengertian WP OP Pengusaha tertentu, dan sepanjang masing-masing toko omsetnya belum melebihi 600jt setahun belum wajib PKP

  • prasetyoutomo

    Member
    26 January 2010 at 9:12 am

    [quote=harrison]Memang harus mempunyai NPWP dan PKP di KPP masing2 cabang. kalau ada pemusatan PKP cukup punya NPWP saja. (sorry aturannya saya lupa)

    Setuju, hanya saja sekedar meluruskan yang dimaksud pemusatan yang saya tau hanyalah untuk PPN saja, sehingga tetap saja harus ada 2 NPWP untuk memenuhi pajak domisili meliputi PPh 21, 23, 4(2)
    Mohon koreksinya

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now