Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas salon kecantikan

  • PPN atas salon kecantikan

     bayem updated 14 years, 10 months ago 10 Members · 20 Posts
  • FITHREE

    Member
    24 January 2010 at 5:22 pm

    Dear rekan-rekan ortax,
    Apakah jasa salon kecantikan termasuk jasa kena pajak?

  • FITHREE

    Member
    24 January 2010 at 5:22 pm
  • gustian62

    Member
    24 January 2010 at 5:57 pm

    Pajak daerah bukan PPN

  • josu

    Member
    24 January 2010 at 6:26 pm

    rekan gustian62
    Apakah dasar hukumnya ?
    Terima kasih,

  • Nurida

    Member
    24 January 2010 at 7:27 pm
    Originaly posted by FITHREE:

    Apakah jasa salon kecantikan termasuk jasa kena pajak?

    usaha salon merupakan salah satu jenis penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan PPN merujuk ke UU No. 18 tahun 2000.
    jika usaha salon kecantikan tersebut berbentuk badan usaha, akan diberi keringan bila peredaran bruto sampai dengan 50 M, mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif dalam Pasal 17. (UU No 36 tahun 2008)

    mhon koreksinya

  • lisa19

    Member
    24 January 2010 at 7:32 pm

    Klo usaha salon kecantikannya berbentuk usaha orang pribadi apakah kena PPN juga?,,apa orang yng memiliki usaha jasa salon kecantikan hrs jd PKP dulu ya,baru dikenakan PPN?

  • bayem

    Member
    24 January 2010 at 8:04 pm
    Originaly posted by FITHREE:

    Apakah jasa salon kecantikan termasuk jasa kena pajak?

    termasuk jasa kena pajak yang dikenakan PPN…

    Originaly posted by lisa19:

    Klo usaha salon kecantikannya berbentuk usaha orang pribadi apakah kena PPN juga?,,apa orang yng memiliki usaha jasa salon kecantikan hrs jd PKP dulu ya,baru dikenakan PPN?

    sebelum memungut PPN, orang pribadi atau badan harus dikukuhkan sebagai PKP..

  • wiranda

    Member
    24 January 2010 at 8:22 pm

    Sekarang UU PPN sudah dirubah dengan aturan yang baru yakni UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009.
    Jasa salon dikenai PPN sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-05/PJ./1994. Sepertinya Surat keputusan ini masih berlaku karena belum ada revisinya di ortax.
    Saya setuju dengan rekan-rekan semua, orang pribadi atau badan yang memungut PPN harus dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu.

  • bayem

    Member
    24 January 2010 at 8:29 pm

    pasal 4A ayat 3 UU no 42 tahun 2009

    Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

    jasa pelayanan kesehatan medik;
    jasa pelayanan sosial;
    jasa pengiriman surat dengan perangko;
    jasa keuangan;
    jasa asuransi;
    jasa keagamaan;
    jasa pendidikan;
    jasa kesenian dan hiburan;
    jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
    jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
    jasa tenaga kerja;
    jasa perhotelan;
    jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
    Jasa penyediaan tempat parkir;
    Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
    Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
    Jasa boga atau katering

    Originaly posted by wiranda:

    Jasa salon dikenai PPN sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-05/PJ./1994

    dalam pasal 4 UU no 42 tahun 2009 diatas, tidak diterangkan bahwa jasa salon kecantikan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. sehingga KEP-05/PJ/1994 tersebut masih berlaku dan belum dicabut.

  • lisa19

    Member
    24 January 2010 at 9:00 pm

    Oh jadi jasa salon kecantikan tdk kena PPN.. Wah makasih bgt ya rekan bayem atas keteranganny n peraturanny,jd lbh jelas,hehe..
    Soalny orang tua saya pny usaha salon kecantikan tdk prnh dikenakan PPN,hanya membayar PPh nya saja,hehe..

  • Robby2009

    Member
    24 January 2010 at 9:30 pm
    Originaly posted by bayem:

    dalam pasal 4 UU no 42 tahun 2009 diatas, tidak diterangkan bahwa jasa salon kecantikan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.

    maaf rekan lisa19, harus dibaca secara teliti, bahwa tidak diterangkan kalau jasa tsb tidak dikenakan, maka artinya jasa salon kecantikan dikenakan PPN (krn tidak terdapat dalam negative list).

    Salam, cmiiw

  • Robby2009

    Member
    24 January 2010 at 9:33 pm

    Tambahan lagi, wajib memungut PPN bila sudah dikukuhkan sbg Pengusaha Kena Pajak (PKP). Syarat harus menjadi PKP, bila telah melampaui batasan sebagai pengusaha kecil yaitu omzetnya telah melampaui Rp 600 juta setahun. Coba dicek lagi di SPT PPh apakah omzetnya sudah melampaui?

  • lisa19

    Member
    24 January 2010 at 9:45 pm

    Oiya saya kurang teliti membacanya,hehe..,makasih rekan robby2009

  • phoska

    Member
    24 January 2010 at 11:49 pm
    Originaly posted by lisa19:

    Oh jadi jasa salon kecantikan tdk kena PPN.. Wah makasih bgt ya rekan bayem atas keteranganny n peraturanny,jd lbh jelas,hehe..
    Soalny orang tua saya pny usaha salon kecantikan tdk prnh dikenakan PPN,hanya membayar PPh nya saja,hehe..

    Jasa salon adalah Jasa Kena Pajak, artinya jasa yang dikenai PPN. Namun bagi pengusaha jasa salon yang peredaran brutonya setahun tidak melebihi Rp. 600 juta, maka pengusaha tersebut termasuk Non PKP, sehingga tidak diwajibkan memungut PPN terhadap pelanggannya. Kalau orang tua Sdri. Lisa sebagai pengusaha salon selama ini tidak dikenai/tidak memungut PPN, dapat dipastikan orang tua Sdri. Lisa adalah berstatus Non PKP.

  • lisa19

    Member
    24 January 2010 at 11:56 pm

    Iya rekan robby2009,di SPT PPh OP orang tua saya blm mencapai omzet 600 juta,jd tdk dikenakan PPN..Thanks atas jawabannya..

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now