Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPnBM mobil mewah menteri…

  • PPnBM mobil mewah menteri…

     tanjib updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 7 Posts
  • wiranda

    Member
    23 January 2010 at 10:49 am

    Dear rekan-rekan ortax semuanya…
    Saya ingin menanyakan, apakah mobil mewah menteri dikenakan PPnBM dan pajak apa saja yang dikenakan atas mobil tersebut.
    Mohon bantuannya… Terima Kasih…

  • wiranda

    Member
    23 January 2010 at 10:49 am
  • vickyfitrah

    Member
    23 January 2010 at 12:15 pm

    menurut pendapat saya,,,
    mobil mewah menteri tetap dikenakan PPnBM seperti layaknya yang lain karena mobil mewah termasuk ke dalam objek PPnBM,,,,

    selain PPnBM,,mobil mewah tersebut juga dikenakan PPN dan biaya bea masuk….
    terima kasih,,,,
    mudah2an sedikit membantu…

  • wiranda

    Member
    23 January 2010 at 1:34 pm

    Terima Kasih rekan vickyfitrah.
    Bagaimana dengan mobil dinas pejabat lainnya?? Apakah ada peraturannya?

  • ibazz

    Member
    24 January 2010 at 8:59 pm

    rekan wiranda..
    menurut PMK/PMK.03 /2004, mobil mewah yang diperuntukan untuk menteri dikenakan PPnBM, karna termasuk dalam objek pajak PPnBM. yang mana kalo saya ngga salah nilainya sebesar 62 milyar rupiah…
    untuk mobil pejabat lainya, apabila termasuk dalam objek pajak PPnBM maka akan dikenekan juga…
    salam..

  • lisa19

    Member
    24 January 2010 at 10:26 pm

    Maaf rekan ibazz,klo boleh saya tahu itu PMK no,brp ya?,,masalhnya PMK yg ada d comment anda kurang jelas..

    Thanx sblmnya..

  • tanjib

    Member
    25 January 2010 at 6:00 pm

    tetap dikenai PPnBM (krn termasuk barang mewah),selain itu juga dikenai PPN dan bea masuk karena biasanya mobil mewah pejabat diimpor dari luar negeri.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now