• Nilai PPN Salah

     ecooce updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 13 Posts
  • nuke

    Member
    20 January 2010 at 3:10 pm

    Rekan2, salam kenal, ada yg mau sy sharing, mohon bantuannya yah..

    Pada masa Des 2009 perush kami sudah melakukan pelaporan pajak, namun tnyt setelah pelaporan baru diketahui adanya kesalahan pada harga di salah satu FP keluarannya, FP yg kami terbitkan PPNnya berjumlah Rp 8.500.000, sedangkan yang seharusnya adalah Rp 9.000.000. Apa yg sebaiknya saya lakukan untuk merevisi laporan pajak masa Desember tsb? Membuat FP Pengganti/ gmn? Mohon bantuannya ya rekan2 ortax..

  • nuke

    Member
    20 January 2010 at 3:10 pm
  • ecooce

    Member
    20 January 2010 at 3:12 pm

    Ya, terbitkan aja Faktur pengganti..

    Salam

  • nuke

    Member
    20 January 2010 at 3:17 pm

    Mekanisme yg baiknya spt apa ya? Misalnya no. FP : 010.000-09.00004561 tertanggal 21 Des 2009 nilai PPN Rp 8.500.000, tnyt setelah lapor pajak masa Des 2009 belakangan diketahui nilai PPN yang benar seharusnya Rp 9.000.000, bagaimana mekanisme untuk melakukan pembetulannya di masa Des? Terimakasih sblmnya..

  • madridistalin

    Member
    20 January 2010 at 3:24 pm

    1. Dengan mekanisme FP Pengganti, rekan nuke harus menerbitkan FP dengan kode 011.000-10.000000XX (nomor terakhir digunakan di masa pajak Januari 2010) atas FP : 010.000-09.00004561 dengan menuliskan jumlah yang sebenarnya.

    Cheers

  • ecooce

    Member
    20 January 2010 at 3:25 pm

    A. TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN

    1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.

    2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
    3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.

    5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.

    Faktur Pajak Standar yang diganti :

    Kode dan Nomor Seri :……………………
    Tanggal :………………………

    6.Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

    7.Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
    a.Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
    b.Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

    8.Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

    Salam

  • nuke

    Member
    21 January 2010 at 4:20 pm

    Klo mekanismenya dgn menggunakan e-spt apakah sama? sedangkan setahu saya klo kita memasukan nomor FP dengan nama perush yang sama tdk bisa msk di e-spt, help..

  • nuke

    Member
    21 January 2010 at 4:22 pm

    Kalau dengan cara lain selain FP pengganti ada nggak ya? soalnya takut pihak pembelinya ga mau terima FP pengganti tsb

  • ecooce

    Member
    22 January 2010 at 4:22 pm
    Originaly posted by nuke:

    Kalau dengan cara lain selain FP pengganti ada nggak ya? soalnya takut pihak pembelinya ga mau terima FP pengganti tsb

    harusnya mau dihawatirkan kesalahan tulis dan dianggap cacat sehingga PKP Pembeli tidak dapat mengkreditkan FT tsb.

    Salm

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 4:27 pm
    Originaly posted by ecooce:

    harusnya mau dihawatirkan kesalahan tulis dan dianggap cacat sehingga PKP Pembeli tidak dapat mengkreditkan FT tsb.

    sangat sependapat

    Salam

  • nuke

    Member
    25 January 2010 at 3:37 pm

    Waaaduuhh.. trs sebaiknya gmn dong, di pelaporan SPM masa Desember sama Januarinya nanti, krn sy pke e-SPT, klo ada no. FP sama trs nama perush jg sama ga bs diinput. Sebelumnya tdk pernah dpt kasus spt ini, dr bagian penjualan salah cetak FP jd bikin bingung nih, help rekan2..

  • Ewed

    Member
    25 January 2010 at 4:41 pm

    makanya pake fps pengganti… kan no serinya baru….jd pasti bisa tu ngimputnya…

    Originaly posted by ecooce:

    Faktur Pajak Standar yang diganti :

    Kode dan Nomor Seri :……………………
    Tanggal :………………………

    ini kan tuk terbitkan fpsnya…

    stju dengan rekan hanif dan rekan ecooce…

    emang cuma gitu kok caranya

  • ecooce

    Member
    26 January 2010 at 4:26 pm
    Originaly posted by nuke:

    Waaaduuhh.. trs sebaiknya gmn dong, di pelaporan SPM masa Desember sama Januarinya nanti

    Desembernya pembetulan..

    Originaly posted by nuke:

    krn sy pke e-SPT, klo ada no. FP sama trs nama perush jg sama ga bs diinput.

    No urut Faktur pajak pengganti ngelanjut aja, pembetul di eSPT bln Desember pilih Faktur pajak pengganti masukan no Faktur pajak pengganti dan tulliskan no Faktur pajak yang diganti, udah deh..

    Salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now