Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPh Psl 4 ayat 2 atas sewa tempat ke Rumah Sakit
PPh Psl 4 ayat 2 atas sewa tempat ke Rumah Sakit
Salam,
Mohon bantuan,
Apabila kita menyewa tempat di Rumah Sakit, buat menempatkan salah satu BTS / Transmiter, apakah kita wajib memotong PPh psl 4 ayat 2 atas sewa yg kita bayarkan ke Rumah Sakit tersebut ? Mengingat RS adalah fasilitas umum dan bertujuan sosial. mohon bantuan nya
Thanks- Originaly posted by efredi:
Apabila kita menyewa tempat di Rumah Sakit, buat menempatkan salah satu BTS / Transmiter, apakah kita wajib memotong PPh psl 4 ayat 2 atas sewa yg kita bayarkan ke Rumah Sakit tersebut ? Mengingat RS adalah fasilitas umum dan bertujuan sosial. mohon bantuan nya
RS Swasta atau RS Pemerintah?
- Originaly posted by begawan5060:
RS Swasta atau RS Pemerintah?
RS Pemerintah
Viewing 1 - 4 of 4 replies