Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Nomor seri Faktur Pajak Sederhana tahun 2010

  • Nomor seri Faktur Pajak Sederhana tahun 2010

     anditax updated 14 years, 7 months ago 11 Members · 12 Posts
  • spiderboy

    Member
    15 January 2010 at 11:11 pm
  • spiderboy

    Member
    15 January 2010 at 11:11 pm

    Salam Ortax..

    Selamat malam, saya mau tanya untuk nomor seri faktur pajak tahun 2010 apakah nomor urut (7 digit) belakang meneruskan dari yang tahun lalu atau reset dari 1 lagi ?
    Terima kasih sebelumnya.

  • ecooce

    Member
    16 January 2010 at 12:29 am

    Ya.
    Penerbitan FTS dimulai dari nomor urut 1 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai masa januari dan secara berurutan, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan, No urut 1 dimuali sejak masa pajak PKP dikukuhkan.
    Lihat PER 159 2006 Lampiran III.

    Salam.

  • Hanif

    Member
    16 January 2010 at 1:08 am

    mantaap

    Salam

  • Albert

    Member
    16 January 2010 at 7:11 pm

    setuju dengan rekan ecooce.

  • raharjo

    Member
    16 January 2010 at 8:56 pm

    baca aturan main dari administrator….he he…..

  • ewox

    Member
    18 January 2010 at 9:04 am

    loh kok, judul topik diatas faktur pajak sederhana yah???…..

  • lingga

    Member
    18 January 2010 at 9:29 am

    Judulnya Faktur Sederhana

    klo penomoran FS Standar ..
    sependapat dg rekan2 semua diatas

    klo penomoran F Sederhana…
    interen prus kita aja, lanjut bisa ga juga ga papa.. ga ada aturannya mengenai F sederhana..

    wasalam

  • Rewa

    Member
    18 January 2010 at 10:04 am
    Originaly posted by ecooce:

    Penerbitan FTS dimulai dari nomor urut 1 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai masa januari dan secara berurutan, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan, No urut 1 dimuali sejak masa pajak PKP dikukuhkan.
    Lihat PER 159 2006 Lampiran III.

    sependapat.
    untuk faktur pajak sederhana penomorannya, disesuaikan saja dengan intern perusahaan…! cuman melihat peraturan UU PPn baru yang berlaku 1 april 2010, faktur pajak sederhana sudah ngga diatur, apa berarti dihilangkan…? bagaimana dengan formulirnya? otomatis formulir PPn berubah juga donk ya??? bagai mana dengan yang lain???

  • junjungansitohang

    Member
    19 January 2010 at 7:03 am

    salam semuanya…

    saya tertarik dg ulasan rekan rewa… berikut kutipannya….

    Originaly posted by Rewa:

    cuman melihat peraturan UU PPn baru yang berlaku 1 april 2010, faktur pajak sederhana sudah ngga diatur

    yap betul krn di UU PPn no 42 th 2009 tsb pasal 13 ayat 7 menghapus ketentuan mengenai FP sederhana.

    Originaly posted by Rewa:

    cuman melihat peraturan UU PPn baru yang berlaku 1 april 2010, faktur pajak sederhana sudah ngga diatur………bagaimana dengan formulirnya?

    FORM tersisa tinggal FP STANDAR dan yang diperlakukan sbg FP STANDAR

    Originaly posted by Rewa:

    cuman melihat peraturan UU PPn baru yang berlaku 1 april 2010, faktur pajak sederhana sudah ngga diatur….otomatis formulir PPn berubah juga donk ya???

    belum tau juga sih…

    Pertanyaan yg muncul berikutnya:
    "apakah dg mencatatkan identitas pembeli yg tidak ber-NPWP- (Pengisian 00.000.000.0-000.000) pd FP standar tsb memenuhi persyaratan formil (pasal 13 ayat 5 UU PPn n0 42 tsb ???", jawabannnya syarat formil tidak terpenuhi…

    akan tetapi STP tidak akan diterbitkan, karena UU KUP no 6 th 1983 berikut perubahannya (pasal 14 ayat 1 huruf e) ".. memberikan pengecualian terhadap pengisian identitas pembeli yang tidak lengkap.."

    moga-moga dapat membantu..
    salam smuanya…

  • free85

    Member
    19 January 2010 at 8:59 am
    Originaly posted by spiderboy:

    apakah nomor urut (7 digit) belakang

    bukannya 8??

  • anditax

    Member
    23 April 2010 at 4:43 pm

    ^
    nah yg 7 digit apaan hayoo…peraturan baru lagi nih …ha2

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now