Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM sewa kapal termasuk objek PPN

  • sewa kapal termasuk objek PPN

     tanjib updated 14 years, 10 months ago 7 Members · 14 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    15 January 2010 at 3:55 pm

    Apakah sewa kapal termasuk objek PPN?
    dasar hukum….

  • hengki prabowo

    Member
    15 January 2010 at 3:55 pm
  • ewox

    Member
    15 January 2010 at 4:03 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    Apakah sewa kapal termasuk objek PPN?

    ya

    Originaly posted by hengki prabowo:

    dasar hukum….

    PP 144 tahun 2000

  • hengki prabowo

    Member
    15 January 2010 at 4:29 pm

    Apa yang dikatakan BKP/JKP tertentu?
    apakah dibebaskan PPN juga?

  • hengki prabowo

    Member
    16 January 2010 at 9:10 am

    Apa yang dikatakan BKP/JKP tertentu?

  • Nurida

    Member
    16 January 2010 at 9:44 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    Apa yang dikatakan BKP/JKP tertentu?

    bahwa dalam penyerahan BKP/JKP tertentu yang di bebeaskan dari PPN. seperti angkutan laut yang digunakan sesuai dengan kegiatan usahanya.
    tapi bila temyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak perolehan, maka PPN yang telah dibebaskan tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.

    mhon di koreksi..

  • hengki prabowo

    Member
    16 January 2010 at 10:16 am

    Jadi bisa dikatakan kalau Sewa kapal (dalam Negeri) dibebaskan PPN, apakah begitu?

  • hengki prabowo

    Member
    16 January 2010 at 12:36 pm

    Belum ada comment ya…

  • Hanif

    Member
    16 January 2010 at 12:51 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    Jadi bisa dikatakan kalau Sewa kapal (dalam Negeri) dibebaskan PPN, apakah begitu?

    yang dibebaskan adalah jasa angkutan umum di laut.
    kalau sewa kapal nggak.

    dasarnya :
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 527/KMK.03/2003

    TENTANG

    JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Pasal 1
    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

    1. Kendaraan Umum adalah Setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
    2. Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal.
    3. Jasa Angkutan Taksi adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan Argo meter.
    4. Jasa Angkutan Umum Di Jalan adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum baik dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam trayek, termasuk Jasa Angkutan taksi.
    5. Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
    6. Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
    7. Kereta Api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel.
    8. Jasa Angkutan Kereta Api adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.
    9. Pengusaha Angkutan Kereta Api adalah Pengusaha sebagaimana maksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa Penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau Barang dengan Kereta Api.
    10. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah pemukaan air, serta alat, apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
    11. Jasa Angkutan Umum Di Laut adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan atau pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.
    12. Pengusaha Angkutan Laut adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan laut.
    13. Jasa Angkutan Umum Di Sungai dan Danau adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau, yang dilakukan di sungai, danau, vvaduk, rawa, anjir, kanal atau terusan, dengan dipungut bayaran.
    14. Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan sungai dan danau.
    15. Jasa Angkutan Umum Penyeberangan adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan penyeberangan, yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur Kereta Api yang terputus karena adanya perairan, dengan dipungut bayaran.
    16. Pengusaha Angkutan Penyeberangan adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan penyeberangan.

    Pasal 2
    (1)

    Atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    (2) Termasuk Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan dan Angkutan Kereta Api.

    (3) Termasuk Angkutan Umum di Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Laut, Angkutan Umum di Sungai dan Danau, dan Angkutan Umum Penyeberangan.

    Pasal 3
    (1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan jalan yang dilakukan dengan cara :

    1. ada perjanjian lisan atau tulisan;
    2. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
    3. kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terkait perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip).

    (2) Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah karcis yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan.

    Pasal 4
    (1) Tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api yang dilakukan dengan cara :

    1. ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
    2. gerbong Kereta Api dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Kereta Api, dalam satu perjalanan (trip).

    (2) Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan Kereta Api.

    Pasal 5
    (1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara :

    1. Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
    2. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).

    (2) Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang Kapal.

    Pasal 6
    (1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Sungai dan Danau yang dilakukan dengan cara :

    1. Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
    2. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau, dalam satu perjalanan (trip).

    (2) Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang Kapal.

    Pasal 7
    (1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Anqkutan penyeberangan yang dilakukan dengan cara :

    1. Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
    2. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan penyeberangan, dalam satu perjalanan (trip).

    (2)

    Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah tiket, bill of lading konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang Kapal.

    Pasal 8

    Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 9

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

    salam

  • lingga

    Member
    16 January 2010 at 12:51 pm

    coba rekan hengki

    baca S-328/PJ.53/2006 tgl 6 juni 2006

    mungkin bisa sedikit membantu.

    wasalam

  • hengki prabowo

    Member
    16 January 2010 at 1:39 pm

    Rekan hanif

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 38 TAHUN 2003

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000
    TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan :
    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
    • "Pasal 3
    Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
    1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
    a. Jasa persewaan kapal;
    b. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
    c. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
    2. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi :
    a. Jasa persewaan pesawat udara;
    b. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
    3. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
    4. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
    5. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
    6. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional."

    bagaimana menurut pendapat anda?

  • begawan5060

    Member
    16 January 2010 at 3:20 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    Apakah sewa kapal termasuk objek PPN?

    Ya…, tetapi pengenaannya dibebaskan berdasarkan PP 38/2003 Jo KMK-370?kmk.03/2003

  • Hanif

    Member
    16 January 2010 at 6:31 pm

    rekan hengki,
    Menurut PP diatas, yang dibebaskan PPNnya adalah jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional

    artinya, kalau tidak salah adalah, bila yang menyewa itu adalah perusahaan-perusahaan diatas.
    Akan tetapi, bila yang menyewa bukan perusahaan-perusahaan diatas, tentu akan dikenai PPN.

    Demikian,
    Mohon koreksinya

    Salam

  • tanjib

    Member
    25 January 2010 at 6:23 pm

    terimakasih kepada rekanb hengki,,sy jd tau.jd berdasrkan penjelasan rekan hengki (menurut PP no 38 th 2003 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000
    TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI)
    ,,mk sewa kapal tersebut dikenakan PPN…

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now