Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PEMBETULAN SPT PPN
Dear, temen2
Baru di ketahui ternyata ada kesalahan di SPT bulan maret, mei dan juni 2009. nach padahal untuk masa desember 2009 kami sudah melakukan pembayaran.
Bolehkah jika pembetulan itu di lakukan besok di bulan februari 2010?
temen2 tolng bantuannya.- Originaly posted by 1234:
Bolehkah jika pembetulan itu di lakukan besok di bulan februari 2010?
Boleh… sebelum ada pemeriksaan..
salam
- Originaly posted by Harrison:
Boleh… sebelum ada pemeriksaan..
Siip UU No 27. Pasal 8 ayat (1), (1a)
Salam
belum diperiksa koq. Di kenai denda administrasi nggak ya??
- Originaly posted by 1234:
belum diperiksa koq. Di kenai denda administrasi nggak ya??
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Salam
Mantaaaff…
idem