Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PERUBAHAN NILAI FAKTUR PAJAK

  • PERUBAHAN NILAI FAKTUR PAJAK

     ecooce updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 13 Posts
  • asri_atmaja

    Member
    14 January 2010 at 10:22 am

    Rekan2,

    Nilai faktur pajak PTA bulan sept 500.000 sudah dilaporkan. Namun belum dilaporkan oleh PT.B.
    Des PT.B minta revisi untuk faktur pajak tsb menjadi 300.000. dan baru akan dilaporkan oleh PT.B pada Des ini.

    Bagaimana penyelesaiannya, tanpa membuat faktur pajak pengganti?

    Terima kasih

  • asri_atmaja

    Member
    14 January 2010 at 10:22 am
  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 10:26 am

    harus pake faktur pajak pengganti
    lihat ketentuannya dalam PER 159 Tahun 2006

    Salam

  • ecooce

    Member
    14 January 2010 at 10:30 am
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Bagaimana penyelesaiannya, tanpa membuat faktur pajak pengganti?

    Saya yakin ini pasti arah pertanyaannya ke retur, pendapat saya retur itu jika ada barangnya, kaloh salah harga tuh salah tulis, jadi harus terbitin FT pengganti.

    NOMOR PER – 159/PJ./2006
    Pasal 11

    (1) Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan,
    sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang
    menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang

    tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Atas Faktur Pajak Standar yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak
    yang menerima Faktur Pajak Standar tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar
    yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (3) Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
    Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang
    menerbitkan Faktur Pajak Standar harus melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar yang tata
    caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 12

    (1) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau
    pembatalan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), hanya dapat
    dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan
    tersebut diterbitkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana
    Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan
    dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum
    dibebankan sebagai biaya.
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dan/atau
    pembatalan Faktur Pajak Standar harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan
    tersebut dilaporkan.
    (3) Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan
    Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan
    oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut
    dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur
    Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.

    karena:
    NOMOR 596/KMK.04/1994

    Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan
    menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.

    (2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota
    retur.

    (3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
    a. Nomor urut;
    b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    c. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
    d. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang
    menerbitkan Faktur Pajak;
    e. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    g. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
    dikembalikan;
    h. Tanggal pembuatan Nota retur;
    i. Tanda tangan pembeli.

    (4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.

    Salam.

  • ecooce

    Member
    14 January 2010 at 10:33 am

    Tambahan (4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud padaayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.

    salah satunya e. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;

    Salam.

  • Harrison

    Member
    14 January 2010 at 10:34 am
    Originaly posted by hanif:

    Bagaimana penyelesaiannya, tanpa membuat faktur pajak pengganti?

    Faktur pajak ke PT.B ditarik kembali (kalo blm dilapor) dan bikin faktur yg benar dengan no seri yg sama lakukan pembetulan SPT masa PPN-nya, bayar kekurangannya hal ini tdk masalah kecuali kalo PT B sudah lapor sbg PM..

    koreksi…

    salam

  • ecooce

    Member
    14 January 2010 at 10:41 am
    Originaly posted by Harrison:

    Faktur pajak ke PT.B ditarik kembali (kalo blm dilapor) dan bikin faktur yg benar dengan no seri yg sama lakukan pembetulan SPT masa PPN-nya, bayar kekurangannya hal ini tdk masalah kecuali kalo PT B sudah lapor sbg PM..

    koreksi…

    salam

    Siip..rekan harison dengan kata lain tidak ada alasan, faktur pajak pengganti lah jawabannya…he..he…

    Salam

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 10:48 am

    A. TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN

    1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.

    2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
    3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.

    5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.

    Faktur Pajak Standar yang diganti :

    Kode dan Nomor Seri :……………………
    Tanggal :………………………

    6.Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

    7.Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
    a.Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
    b.Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

    8.Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

    Salam

  • ecooce

    Member
    14 January 2010 at 10:58 am
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Bagaimana penyelesaiannya, tanpa membuat faktur pajak pengganti?

    Originaly posted by hanif:

    A. TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN

    Mantap…
    Peraturan udah ada, tata cara sudah dikasi liat rekan hanif,
    So ada apa dengan Faktur Pajak Pengganti ????
    ato karena pembetulan, ada apa pula dengan pembetulan ??

    mohon pandangannya rekan hanif, kenapa hal ini sering terjadi ??
    kadang seperti kasus diatas baik pembeli/penjual kadang tidak mau menerbitkan atau menerima Faktur pajak pengganti.

    Salam

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 11:02 am

    ada udang dibalik rempeyek biasanya rekan ecooce he he he
    tapi umumnya karena khwatir terlampau transparan…. ini subjektif lho… he he he

    Salam

  • ecooce

    Member
    14 January 2010 at 11:04 am

    ada udang dibalik rempeyek biasanya rekan ecooce he he he
    he..he….
    padahal yang transparan aja belum tentu bener apa lagi yang salah aturan,
    cek..cek…cek…apa kata dunia??

    Salam

  • asri_atmaja

    Member
    14 January 2010 at 11:56 am

    thx buat penjelasannya yap pak….. 🙂

  • ecooce

    Member
    14 January 2010 at 1:22 pm

    Tambahan rekan asri,

    PER – 159/PJ./2006
    Pasal 14
    (1) Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam hal :
    a. menerbitkkan Faktur Pajak Standar yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisisecara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang
    ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
    b. Menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

    UU No.6 TAHUN 1983
    “Pasal 14

    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
    a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
    b. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
    c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
    d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
    f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
    (2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
    (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
    (4) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”

    lihat PS 16 ayat (4) masing2 dikenakan denda berarti baik PKP penjual maupun pembeli >> praktisnya jika hal ini terjadi PKP pembeli biasanya nuntut ga mau bayar denda akibat kesalahan PKP penjual.
    nah kalo hal ini terjadi yang rugi siapa ??, yang bayar sangsi siapa??, Bukankah PKP Penjual ??

    jadi pendapat saya pribadi, lebih baik bikin Faktur Pajak Pengganti dari pada menanggung resiko yang lebih besar di kemudian hari, ya ituh sih timbang2 aja Cost n Benefitnya..

    Originaly posted by asri_atmaja:

    thx buat penjelasannya yap pak….. 🙂

    Salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now