Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN apotik dan syarat penghapusan NPWP
PPN apotik dan syarat penghapusan NPWP
Dear all
Apakah apotik yang belum dikukuhkan sebagai pkp, boleh memungut PPN sebesar 2% ? Bila apotik tersebut belum di kukuhkan tetapi sudah melakukan pembayaran PPn atas penjualannya, adakah sanksi atas hal tersebut ?
Apa saja yg menjadi syarat dalam penutupan NPWP dan pencabutan PKP, agar berkas yang diserakkan ke fiskus, di nyatakan lengkap dan benar.
Mohon pencerahannya dari rekan rekan
- Originaly posted by denny_kf:
Apakah apotik yang belum dikukuhkan sebagai pkp, boleh memungut PPN sebesar 2% ?
Sangat tidak boleh….
Originaly posted by denny_kf:Bila apotik tersebut belum di kukuhkan tetapi sudah melakukan pembayaran PPn atas penjualannya, adakah sanksi atas hal tersebut ?
Tidak ada sanksi…. tetapi logisnya Apotik tsb segera harus minta dikukuhkan sbg PKP
- Originaly posted by denny_kf:
Apakah apotik yang belum dikukuhkan sebagai pkp, boleh memungut PPN sebesar 2%
Pak Begawan, sebenarnya PPN 2% itu digunakan oleh siapa saja?
Bukannya PPN dikenakan tarif 10% ya?,,
- Originaly posted by denny_kf:
Apakah apotik yang belum dikukuhkan sebagai pkp, boleh memungut PPN sebesar 2% ? Bila apotik tersebut belum di kukuhkan tetapi sudah melakukan pembayaran PPn atas penjualannya, adakah sanksi atas hal tersebut ?
Mengenai pembelian obat kepada apotik, dalam hal ini pembeli memang akan dikenai PPN jika apotik tersebut sudah dikukuhkan menjadi PKP. Jika apotik yang menyerahkan (menjual) obat-obatan belum dikukuhkan menjadi PKP, maka apotik tersebut tidak boleh mengenakan atau memungut PPN dari pembelinya.
Originaly posted by free85:Originaly posted by denny_kf:
Apakah apotik yang belum dikukuhkan sebagai pkp, boleh memungut PPN sebesar 2%Pak Begawan, sebenarnya PPN 2% itu digunakan oleh siapa saja?
Rekan free dan lisa,mungkin yang dimaksud oleh rekan deny berkaitan dengan apotek atau instalasi farmasi yang merupakan bagian dari Rumah Sakit (negeri atau swasta) karena ada obat untuk : 1.rawat inap : tidak kena PPN 2.rawat jalan/selain rawat inap : kena PPN Referensi yang bisa dipakai : – Surat Dirjen Pajak No.S-424/PJ.52/2000 tgl 28 Maret 2000 – Surat Dirjen Pajak No.S-443/PJ.53/2004 tanggal 8 Juni 2004 – Surat Dirjen Pajak No.S-431/PJ.52/2003 tanggal 14 Mei 2003.
Dirjen Pajak mengeluarkan SE pada 20 Maret 2000 bernomor 06-PJ.52/2000 yang membatalkan SE No.21/1998 sekaligus mengatur pungutan PPN obat rawat jalan sebesar 2% x bruto penjualan untuk semua rumah sakit maupun instalasi farmasi. Kemudian diterbitkan SE No. 23-PJ.52/2002 sebagai penjabaran KMK.253/2002 yang mengatur kembali pungutan PPN obat rawat jalan sebesar 10%.
- Originaly posted by denny_kf:
Apa saja yg menjadi syarat dalam penutupan NPWP dan pencabutan PKP, agar berkas yang diserakkan ke fiskus, di nyatakan lengkap dan benar.
Ketentuan mengenai Penghapusan NPWP diatur dalam pasal 2 ayat (5) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Ketentuan pasal 2 ayat 5 Undang-undang KUP mengatur sebagai berikut : Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Sebagai Aturan pelaksanaan pasal 2 ayat 5 Undang-undang KUP, Direktur Jenderal pajak telah nenetapkan Keputusan nomor Kep-161/PJ/2001 pada tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pengertian penghapusan NPWP menurut Kep-161/PJ/2001 adalah Tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (pasal 1 ayat 11). Penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan (pasal 15).
semoga membantu…
UU nomor 16 tahun 2000 telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP).
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 terdapat tambahan kondisi yang menjadi alasan untuk menghapuskan NPWP yaitu Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP ini diatur dalam Pasal 2 ayat (7) UU KUP dan ditegaskan lagi dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008
Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan pelaksanaan teknis tentang penghapusan NPWP masih mengacu kepada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan ini kemudian disempurnakan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-160/PJ/2007.
Mohon koreksinya…. Terima Kasih…
apotik yang belum dikukuhkan sebagai pkp, maka apotik tsb tidak boleh memungut PPN…
Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya
fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah
selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut
dibagi oleh para ahli waris;WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte
pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai
BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung
bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai
WP;WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) , syarat-syaratnya :
1. PKP pindah alamat;
2. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
3. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP..
semoga membantu….
salam