Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN termin
hai semua… aku mau tanya nih, 1. bagaimana contoh faktur pajak untuk pembelian barang yang pembayarannya 25% uang muka, 50% pembayaran ke 2, 25% pelunasan?
2. untuk uang muka nya pada saat pelunasan perlu dibalik gak, di baris 'uang muka yang telah diterima'? kalau ada yang bisa, tolong kasih contoh Faktur Pajaknya y…^^ thank's allHalo rekan minul…
Originaly posted by minul:1. bagaimana contoh faktur pajak untuk pembelian barang yang pembayarannya 25% uang muka, 50% pembayaran ke 2, 25% pelunasan?
contoh issued FP STD atas termjn serta pelunasannya ada di PERATURAN DJP – LAMPIRAN IA PER159/PJ./2006 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
Originaly posted by minul:2. untuk uang muka nya pada saat pelunasan perlu dibalik gak, di baris 'uang muka yang telah diterima'?
Tidak usah dibalik..
Pembukuan yg kita anut adalah "akrual basis" artinya diawal transaksi (kontrak kerja, perjanjian kerja TER-tulis maupun tidak) Perusahaan mengakui adanya TOTALITAS PIUTANG DAGANG, PENDAPATAN serta PAJAK KELUARAN
Penerimaan uang atas termijn 1,2 serta pelunasan secara pembukuan dijurnal sebagai pelunasan Piutang Dagang. Sehingga piutang dagang akan terlunasi nantinya seiring dg periode termijn diatas.
Catatan:
Dalam contoh termijn 1 diatas (DP=25%), Perusahaan sudah mengakomodir nilai PPn 10% dari total pekerjaan.moga-moga dapat membantu
salam…
hai rekan junjungansitohang, thks bwt masukannya ^^…..
saya sudah baca PER-159 nya, tp yg ada dilampiran cm kl qta beli brng dgn uang muka lalu langsung pelunasan, kl qta beli barang dgn syarat pmbyran sperti yg saya maksud gmn y?
penggunaan termin setahu saya untuk jasa konstruksi jd kl pembelian barang untuk pembayaran pertama yg 50% qta sebutnya apa?