Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn dimuka
Mohon bantuanya rekan rekan ortax ……………….
Customer saya minta dibuat kan tagihan dimuka untuk transaksi perbaikan Mesin & sparepartnya. Sedangkan sparepart apa saja yang akan diganti belum pasti .Apakah saya bisa menerbitkan Faktur Pajak 50 % untuk dibayar dimuka atas perbaikan tersebut diatas berdasarkan proforma invoice ?
Terima kasih.
- Originaly posted by newyulianti:
Customer saya minta dibuat kan tagihan dimuka untuk transaksi perbaikan Mesin & sparepartnya. Sedangkan sparepart apa saja yang akan diganti belum pasti .Apakah saya bisa menerbitkan Faktur Pajak 50 % untuk dibayar dimuka atas perbaikan tersebut diatas berdasarkan proforma invoice ?
FP diterbitkan saat penerimaan uang muka..
- Originaly posted by newyulianti:
Apakah saya bisa menerbitkan Faktur Pajak 50 % untuk dibayar dimuka atas perbaikan tersebut diatas berdasarkan proforma invoice ?
mohon dibaca PER-159/PJ,/2006 rekan yulianti