Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pelaporan PPn
Dear Rekans Ortax,
Saya mau tny ttg "bgmna cara pelaporan PPn sprti kasus dibawah ini :
saya menerbitkan FP ditahun 2009, dari no. 1 s/d no. 10, dimana FP no.1,3,8 dan 10 dibatalkan karena penjualan tsbt gagal, dimana dr FP yg dibatalkan masanya berbeda pula. dan FP tsbt pun tidak dikreditkan oleh sipembeli maupun oleh saya sbg penjual jasa/brg.bagaimana saya melaporkan PPn-nya ya?
mohon pencerahannya.
Terima kasih sebelumnya
Apabila anda sudah melaporkan SPT Masa atas nomor Faktur Pajak yang diterbitkan diatas maka anda harus melakukan SPT Pembetulan sesuai dengan FP Pembatalan tersebut
- Originaly posted by wendry:
Apabila anda sudah melaporkan SPT Masa atas nomor Faktur Pajak yang diterbitkan diatas maka anda harus melakukan SPT Pembetulan sesuai dengan FP Pembatalan tersebut
Setujuuu …
untuk FP 1,3, 8 dan 20 blm dilaporkan, baik dr sipembeli maupun saya si penjual,
- Originaly posted by pipit00:
untuk FP 1,3, 8 dan 20 blm dilaporkan, baik dr sipembeli maupun saya si penjual,
Ya udah… tidak ada masalah
FP yg batal, tetap disimpan, jangan dimusnahkan. Tetep musti buat pembetulan karena nomor fakturnya yang dilaporkan tidak urut
mohon koreksi
jd gak perlu dilaporkan ya? tp ditahun tahun sebelumnya kita prnh dpt surat
yg menyebutkan bhw ada nomor faktur pajak (mis. No.23) yg blm dilaporkan,
tp sudah dibayar, apakah ini beda kasus lagi. kasus FP. 1,3,8 dan 10 kan mmg blm byr dan blm lapor, sdgkan FP. 23 (mis), sdh byr tp belum lapor.Mohon dibaca PER – 159/PJ./2006 Lampiran VIII…, sangat jelas petunjuknya
terima kasih rekan begawan5060 atas jawabannya
mohon konfirmasi,,apa benar kalau PPN untuk masa desember tidak ada pembetulan?
terima kasihya boleh saja, kalau memang ada kesalahan harus dibetulkan.
terima kasih.