Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM penyerahan yang dikenakan PPN

  • penyerahan yang dikenakan PPN

     anasbuchori updated 14 years, 11 months ago 3 Members · 6 Posts
  • anasbuchori

    Member
    12 January 2010 at 2:20 pm
  • anasbuchori

    Member
    12 January 2010 at 2:20 pm

    Penjelasan UU PPN Pasal 4

    Huruf a

    Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena
    Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi
    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A
    ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan
    menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.

    Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi
    syarat-syarat sebagai berikut :
    a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang
    Kena Pajak,
    b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan
    Barang Kena Pajak tidak berwujud,
    c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
    d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
    atau pekerjaannya.

    dalam ketentuan tersebut, apa maksud dari huruf d??? apakah PKP yang usaha utamanya misalnya menjual komputer, tidak memungut PPN ketika suatu saat menjual aki???

  • Harrison

    Member
    12 January 2010 at 2:45 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    dalam ketentuan tersebut, apa maksud dari huruf d??? apakah PKP yang usaha utamanya misalnya menjual komputer, tidak memungut PPN ketika suatu saat menjual aki???

    Tetap dipungut PPN seperti yg dimaksud huruf c.

    salam

  • bayem

    Member
    12 January 2010 at 2:50 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    apakah PKP yang usaha utamanya misalnya menjual komputer, tidak memungut PPN ketika suatu saat menjual aki???

    transaksi tersebut tetap terutang PPN…

  • anasbuchori

    Member
    12 January 2010 at 3:03 pm

    kalau begitu, apa yang dimaksud dengan

    d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
    atau pekerjaannya.

  • anasbuchori

    Member
    12 January 2010 at 3:40 pm

    Kalau di UU PPN lama (UU No. 8 Tahun 1983)
    Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a
    Penyerahan Barang yang terhutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
    berikut :

    – Barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak;

    – tindakan penyerahan adalah penyerahan kena pajak;

    – penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang
    memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;

    – penyerahan dilakukan dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, termasuk
    penyerahan untuk Ekspor, meskipun atas Ekspor dikenakan tarif 0%
    (nol persen);

    penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
    sebagai Pengusaha Kena Pajak, artinya dalam rangka kegiatannya sehari-hari
    sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyerahan Barang yang dilakukan tidak
    dalam rangka menjalankan perusahaan atau pekerjaannya, misalnya
    pengoperan aktiva yang tidak dimaksudkan untuk dijual, tidak terhutang pajak.

    ada yang bisa memberikan pendapat???

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now