• PPN untuk mobil dinas

     nusa updated 14 years, 11 months ago 3 Members · 5 Posts
  • luvlywen

    Member
    12 January 2010 at 12:42 pm
  • luvlywen

    Member
    12 January 2010 at 12:42 pm

    salam untuk rekan ortax..
    mohon bantuan dan penjelasannya..

    apakah pembelian mobil untuk mobil dinas pejabat dikenai PPN atau PPnBM?
    lalu apakah juga dikenai pajak kendaraan?jika iya, siapa yang membayar pajak mobil dinas tersebut?

    terima kasih banyak untuk pencerahannya…
    wassalam.

  • angilina

    Member
    13 January 2010 at 12:14 pm

    Seingat saya Direktorat Jenderal Pajak mengenakan tarif pajak sekitar 10% untuk pajak mobil dinas.

    Mohon koreksinya.

  • luvlywen

    Member
    13 January 2010 at 12:39 pm

    siapa yang membayar pajak tersebut?
    apakah pejabat yang diberikan mobil dinas tersebut?
    jika iya, bolehkah itu dijadikan sebagai pengurang pajak bagi pejabat tersebut?
    terima kasih

  • nusa

    Member
    13 January 2010 at 1:05 pm

    yg mbayar y negara…..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now