Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN untuk mobil dinas
salam untuk rekan ortax..
mohon bantuan dan penjelasannya..apakah pembelian mobil untuk mobil dinas pejabat dikenai PPN atau PPnBM?
lalu apakah juga dikenai pajak kendaraan?jika iya, siapa yang membayar pajak mobil dinas tersebut?terima kasih banyak untuk pencerahannya…
wassalam.Seingat saya Direktorat Jenderal Pajak mengenakan tarif pajak sekitar 10% untuk pajak mobil dinas.
Mohon koreksinya.
siapa yang membayar pajak tersebut?
apakah pejabat yang diberikan mobil dinas tersebut?
jika iya, bolehkah itu dijadikan sebagai pengurang pajak bagi pejabat tersebut?
terima kasihyg mbayar y negara…..
Viewing 1 - 5 of 5 replies