• PPN KMS

     ewox updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 15 Posts
  • hipnotiz

    Member
    13 January 2010 at 3:34 pm

    mohon pencerahannya,wp melakukan kms,apa saja yang diminta ke wp agar bisa ditentukan pajaknya? (kalo ada nomor SE/KMK)

  • hipnotiz

    Member
    13 January 2010 at 3:34 pm
  • ecooce

    Member
    13 January 2010 at 3:42 pm
    Originaly posted by hipnotiz:

    mohon pencerahannya,wp melakukan kms,apa saja yang diminta ke wp agar bisa ditentukan pajaknya? (kalo ada nomor SE/KMK)

    Atas kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

    Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah.

    Originaly posted by hipnotiz:

    kalo ada nomor SE/KMK)

    KEP – 387/PJ./2002

    Salam

  • Hanif

    Member
    13 January 2010 at 4:27 pm

    betul sekali, rekan ecooce
    yang harus disiapkan tentunya bukti-bukti pengeluaran yang telah dilakukan

    Salam

  • hipnotiz

    Member
    13 January 2010 at 4:30 pm

    sering kali wp tidak mau nyerahin,gimana ya…kalo berdasarkan aturan apa yang dijadikan acuan?

  • ecooce

    Member
    13 January 2010 at 4:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    yang harus disiapkan tentunya bukti-bukti pengeluaran yang telah dilakukan

    Mantapp…tentunya

    Salam

  • ecooce

    Member
    13 January 2010 at 4:32 pm
    Originaly posted by hipnotiz:

    sering kali wp tidak mau nyerahin,gimana ya

    Rekan hipnotize fiskus ??

  • hipnotiz

    Member
    13 January 2010 at 4:38 pm

    betul,dan sering wp ditetapkan tanpa ada bukti pengeluaran (kalo ada aturannya kita berani argumentasi ke wp ) ,contohnya kms wp tidak nyerahin bukti,ditetapkan jabatan (apa boleh ) kalo boleh pake se/kmk/pmk yang mana ya?

  • ecooce

    Member
    13 January 2010 at 4:47 pm

    pake aja UU KUP No. 28 Tahun 2007
    Pasal 28 ayat (3)

  • ecooce

    Member
    13 January 2010 at 4:50 pm

    pake aja UU KUP No. 28 Tahun 2007
    Pasal 28 ayat (3),(3a), (3b) dan 4..

    Salam

  • ecooce

    Member
    13 January 2010 at 4:52 pm
    Originaly posted by ecooce:

    Pasal 28

    Pasal 29 maksudnya he..he.

  • hipnotiz

    Member
    13 January 2010 at 4:54 pm

    kalo pake standar biaya yang dikeluarkan pemda apakah bisa ya jadi acuan?mohon se/pmk/kep dirjen ada nggak

  • hipnotiz

    Member
    13 January 2010 at 5:00 pm

    terima kasih ya pak ,ini saya jadikan acuan kepada w

  • ecooce

    Member
    13 January 2010 at 8:43 pm
    Originaly posted by hipnotiz:

    betul,dan sering wp ditetapkan tanpa ada bukti pengeluaran (kalo ada aturannya kita berani argumentasi ke wp ) ,contohnya kms wp tidak nyerahin bukti,ditetapkan jabatan (apa boleh ) kalo boleh pake se/kmk/pmk yang mana ya?

    Boleh…

    Pasal 29
    (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    (2)Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

    (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
    1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
    3. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

    (3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

    (3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    (4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Kep KEP – 387/PJ./2002
    Pasal 6
    (1) Apabila orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak melakukan
    kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), maka Kepala Kantor
    Pelayanan Pajak tempat bangunan didirikan dapat mengeluarkan Surat Teguran dengan bentuk Surat
    Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

    (2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1), Orang Pribadi atau Badan belum menyetor dan melaporkan Pajak
    Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri, maka dilakukan pemeriksaan pajak
    untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
    tersebut.

    Originaly posted by hipnotiz:

    terima kasih ya pak ,ini saya jadikan acuan kepada w

    Siip..

    Salam

  • ewox

    Member
    15 January 2010 at 3:43 pm

    busyettt dah, ini yang fiskus rekan ecooocee atau rekan hipnotiz….. he he he

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now