Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Pupuk bersubsidi
apakah seluruh PPN penjualannya ditanggung pemerintah? ataukah hanya senilai yang disubsidi saja yang PPN nya Ditanggung Pemerintah? dasar hukumnya ya, please?
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 579/KMK.04/1996TENTANG
PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDIMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi kepada Pemerintah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
2. bahwa oleh karena itu perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pupuk dan Pestisida Bersubsidi perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 48);
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1288/KMK.04/1988 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan Negara Sebagai Pemungut Pajak;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI.
Pasal 1
Atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi produksi dalam negeri atau yang berasal dari impor kepada Pemerintah Republik Indonesia, terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen).
Pasal 2
(1) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi adalah Harga Jual yang tercantum dalam Faktur Pajak.
(2) Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.Pasal 3
Faktur Pajak harus dibuat oleh Pabrikan, Importir, atau Pengusaha Kena Pajak lainnya yang menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah paling lambat pada saat pencairan subsidi.
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pajak Keluaran bagi Pabrikan, Importir, atau Pengusaha Kena Pajak lainnya yang membuat Faktur Pajak tersebut.
Pasal 5
(1) Atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak (penjual) kepada Pemerintah, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pembayaran subsidi dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak (penjual), pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan.Pasal 6
(1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah wajib memasukkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap Masa Pajak.
(2) Dengan telah dipotongnya secara langsung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi tersebut merupakan Pajak Masukan yang lebih dibayar dan dapat diajukan permohonan pengembaliannya pada setiap Masa Pajak terjadinya pemotongan Pajak Pertambahan Nilai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pasal 7
PT. Pupuk Sriwijaya (Unit Pemasaran) sebagai pengemban tugas dari Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dan PT. Pertani sebagai pengemban tugas dari Pemerintah untuk mendistribusikan pestisida bersubsidi adalah bukan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 8
Atas pupuk atau pestisida yang tidak bersubsidi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 9
Keputusan ini berlaku untuk pencairan subsidi pupuk atau pestisida yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1996.
Pasal 10
Pelaksanaan keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 11
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tanggal 27 September 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA.
pada tanggal 23 September 1996
Menteri Keuangan,ttd.
Mar'ie Muhammad
trimakasih pak hanif, tapi say masih bingung. DalamKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/KMK.01/1998 antara lain mengatur "Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub Sektor Tanaman Pangan, Periklanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung Oleh Pemerintah". Tapi setelah saya tanya ke Kantor Pajak dan pabrikan pupuk, mereka menyatakan bahwa hanya senilai yang disubsidi saja yan PPN nya ditanggung pemerintah. Padahal KMK di atas tidak menyatakan demikian. Mohon pencerahan
KMK No. 255/KMK.01/1998, menyatakan :
"KEDUA :
1. Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZA yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan sektor Pertanian (Sub Sektor Tanaman Pangan, Periklanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat) disubsidi Pemerintah;
berdasarkan uraian diatas, saya melihat bahwa :
Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZA ini ada yang dibuat di dalam negeri dan ada pula yang dibuat di luar negeri.Yang berhak mendapatkan subsidi hanyalah Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZAyang dibuat di dalam negeri untuk keperluan sektor Pertanian (Sub Sektor Tanaman Pangan, Periklanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat)
dengan demikian, pupuk urea…. yang dibuat di luar negeri tidak disubsidi.
Selanjutnya di dalam poin berikut dikatakan :
"KEENAM :1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub Sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung Oleh Pemerintah;
Bila ketentuan pada poin 1 ini dilihat secara terpisah dari surat keputusannya, bisa saja terjadi interprestasi bahwa penjualan pupuk urea, SP-36 dan ZA ke subsektor Tanaman Pangan, perikanan, peternakan dan perkebunan rakyat, baik yang dibuat didalam negeri (disubsidi oleh pemerintah) dan yang dibuat di luar negeri (tidak disubsidi), PPNnya ditanggung oleh pemerintah.
Namun demikian, karena keputusan yang dibuat ini adalah satu paket, maka, tidak salah bila KPP dan Pabrikan pupuk berpendapat bahwa ketentuan PPN ditanggung pemerintah hanyalah untuk pupuk yang bersubsidi.
Hal ini juga ditunjang oleh isi pasal 8 KMK No. 579/KMK.04/1996 yang menyatakan :
Atas pupuk atau pestisida yang tidak bersubsidi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.O ya, kalau boleh tahu, rekan haryoronggo adalah pemasok pupuk yang pupuknya berasal dari luar negeri?
Salam
terima kasih pak hanif. Lalu ppn yang ditanggung pemerintah apakah hanya dari senilai subsidinya atau keseluruhan nilai pupuk?
menurut saya adalah PPN dari seluruh nilai penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan ke subsektor Tanaman Pangan, perikanan, peternakan dan perkebunan rakyat.
Dasarnya dalah ketentuan butir KEENAM angka 1 KMK 255 Tahun 1998
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub Sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung Oleh PemerintahSalam
rekan hanif, apa perlakuan ppn utk "pupuk bersubsidi" dan "bantuan langsung pupuk" sama?
atau bagaimana? mohon penjelasan.
salam.- Originaly posted by ktfd:
rekan hanif, apa perlakuan ppn utk "pupuk bersubsidi" dan "bantuan langsung pupuk" sama?
atau bagaimana? mohon penjelasan.
salam.ini juga tembak lagi aahhhh…..
- Originaly posted by ktfd:
rekan hanif, apa perlakuan ppn utk "pupuk bersubsidi" dan "bantuan langsung pupuk" sama?
atau bagaimana? mohon penjelasan.
salam.rekan hanif…
ini sudah tak tembak lg ke2 kalinya nih… he3… dordordor… kepada Yth. P hanif.
Asswrwb. Salam kenal dan selamat menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan (hari ini atau besok), semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita, amin.
Bapak, saya seorang dosen di PTN di Malang dan Konsultan Sistem Komputer, kebetulan sedang mendampingi seorang klien distributor besar pupuk bersubsidi.
Saya mau nanya, terkait dengan ketentuan butir KEENAM angka 1 KMK 255 Tahun 1998 bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub Sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung Oleh Pemerintah.
1. Apakah KMK ini masih berlaku atau sudah tidak berlaku? sepanjang panjenengan tahu.
2. Tahun 2007, keluar PP Nomor 7 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PP Sebelumnya dalah PP No 12 Tahun 2001, PP No 46 Tahun 2003.
Dalam PP 7/2007 ini, Pupuk bersubsidi tidak termasuk produk yang PPN nya ditanggung Pemerintah.
Apakah PP ini berarti meniadakan/mencabut pemberlakuan aturan
KMK No. 255/KMK.01/1998 mengingat PP secara hukum lebih tinggi dari KMK? kalau memang tidak, maka banyak temen2 distributor di Jawa Timur yang mau mengurus ini karena sejak tahun 2005 sudah memungut PPN Keluaran pada petani.
Mohon penjelasan selengkapnya. Nuwun.