Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › sewa kapal, apakah kena PPN?
sewa kapal, apakah kena PPN?
kalau sewa kapal untuk tujuan angkut barang perusahaan, apakah dikenakan PPN?
Coba perhatikan KMK no 527/KMK.03/2003
Pasal 5
(1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara :
Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).(2) Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang Kapal.
Pasal 6
(1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Sungai dan Danau yang dilakukan dengan cara :
Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau, dalam satu perjalanan (trip).Mungkin bisa jadi bahan renungan.. Hehehehehe…
Semoga membantu..rekan Poerba
KMK No.527/KMK.03/2003 Dinyatakan tidak berlaku/Dicabut.
Diganti NOMOR 28/PMK.03/2006Sepertinya bukan " DInyatakan tidak berlaku/Dicabut" deh… Ada perubahan dikit… Hehehehe.. Yang diubah pasal 2 dan penghapusan pasal 3. Pasal2x lain tidak kan..
Mohon koreksi dan tambahan lain mungkin…klo pph pasal 15 itu apa?bkn itu jg ttg jasa sewa angkutan???
mohon koreksiattn rekan Poerba
benar, hanya ada perubahan/penyempurnaan saja.
setelah saya baca 28.KMK.03/2006 kalau Jasa angkutan barang/orang "TIDAK dikenakan PPN"
tapi kalau dalam arti "SEWA KAPAL" apakah dibebaskan PPN?
belum ada comment ya……….
betul dibebaskan dari ppn
Selamat sore rekan rekan
saya ada pertanyaan terkait Jasa Sewa
PT indonesia akan menyewakan kapal Ke PT Singapura
Apakah PT Indonesia dalam menerbitkan invoice atas jasa sewa boleh menambahkan PPN 11%
sekedar informasi PT Indonesia telah PKP, akan tetapi PT Singapura belum PKP
mohon pencerahan