Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kena PPN kah?
Apakah atas jasa pengangkutan BKP dari daerah pabean ke luar daerah pabean dikenakan PPN, atau dikenakan nol % atau bagaimana ya? Jasa angkutannya menggunakan kapal laut.
PPN ATAS ONGKOS ANGKUTAN LAUT
Surat Dirjen Pajak : S-1788/PJ.53/1992
Tanggal : 15-Oct-1992
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 April 1992, perihal tersebut pada pokok surat di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, jasa angkutan laut termasuk di dalam 13 jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
2. Sedang jasa persewaan alat angkutan laut berupa kapal (bareboat dan time charter) merupakan jasa yang atas penyerahannya terutang PPN.
3. Dengan demikian setiap kapal apapun dari negara manapun (termasuk kapal Thailand) yang menyerahkan jasa angkutan laut (membawa barang dengan kapal tersebut) baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya tidak memungut PPN atas ongkos angkutan laut (freight)
Saya ketemu peraturan ini rekan Luftan..
Semoga ada manfaatnya… thx..
yang diterimanya.Demikian agar menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Makasih pak, atas infonya