• Kena PPN kah?

     lutfan1708 updated 16 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • lutfan1708

    Member
    11 August 2008 at 8:34 am

    Apakah atas jasa pengangkutan BKP dari daerah pabean ke luar daerah pabean dikenakan PPN, atau dikenakan nol % atau bagaimana ya? Jasa angkutannya menggunakan kapal laut.

  • lutfan1708

    Member
    11 August 2008 at 8:34 am
  • POERBA

    Member
    11 August 2008 at 11:18 am

    PPN ATAS ONGKOS ANGKUTAN LAUT
    Surat Dirjen Pajak : S-1788/PJ.53/1992
    Tanggal : 15-Oct-1992
    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 April 1992, perihal tersebut pada pokok surat di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
    1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, jasa angkutan laut termasuk di dalam 13 jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
    2. Sedang jasa persewaan alat angkutan laut berupa kapal (bareboat dan time charter) merupakan jasa yang atas penyerahannya terutang PPN.
    3. Dengan demikian setiap kapal apapun dari negara manapun (termasuk kapal Thailand) yang menyerahkan jasa angkutan laut (membawa barang dengan kapal tersebut) baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya tidak memungut PPN atas ongkos angkutan laut (freight)
    Saya ketemu peraturan ini rekan Luftan..
    Semoga ada manfaatnya… thx..
    yang diterimanya.

    Demikian agar menjadi maklum.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd.

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • lutfan1708

    Member
    11 August 2008 at 1:38 pm

    Makasih pak, atas infonya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now